Takalar, Aliefmedia.co.id – Pemberhen tian Imam Kelurahan Pabbundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Propinsi Sulawesi Selatan secara mendadak justru membuka tabir persoalan yang selama bertahun-tahun nyaris tak diketahui masyarakat.
Di balik pergantian jabatan tersebut, muncul polemik mengenai pengelolaan dana Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang telah tersimpan sejak 2019.
Persoalan itu kini menjadi sorotan warga setelah terungkap adanya selisih dana sebesar Rp5,3 juta yang baru dikembalikan pada awal Juli 2026.
Mantan Imam Kelurahan sekaligus Ketua PHBI, Sattuang Dg Tarang, mengaku diberhentikan pada Maret 2026 tanpa menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.
“Kalau memang harus diganti tentu ada mekanisme. Minimal ada pemberita huan atau surat resmi. Sampai hari ini saya tidak pernah menerimanya,” ujar Sattuang. dg Tarang
Namun, pergantian imam ternyata menjadi awal terbukanya persoalan yang lebih besar. Dana PHBI Diduga Mencapai Rp 20 Juta, Berdasarkan informasi yang dihimpun Alifmedia.co.id dari sejumlah sumber, dana PHBI yang terkumpul sejak 2019 disebut berjumlah sekitar Rp 20 juta.
Dana tersebut sebelumnya disimpan oleh Bendahara PHBI saat itu, almarhum H Agus Dg Bella. Setelah bendahara meninggal dunia, dana itu tetap berada dalam penguasaan istrinya, Hj. Syamsiah Dg Kebo.
Beberapa waktu kemudian, menurut keterangan sejumlah pihak, H. Abdul Hafid Dg Ruppa datang ke rumah almarhum bendahara untuk mengambil dana tersebut.
Menurut sumber yang dihimpun, pengambilan dana itu disebut tidak melalui rapat maupun persetujuan pengurus PHBI.
Dari total dana sekitar Rp 20 juta, disebutkan Rp 2 juta tetap ditinggalkan di rumah istri almarhum bendahara sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sementara sisanya dibawa untuk diserahkan kepada Ketua PHBI saat itu.
Namun, dana yang akhirnya tercatat diterima oleh Ketua PHBI hanya sekitar Rp12,7 juta. Karena tidak mengetahui secara langsung jumlah dana yang diambil dari rumah bendahara, Sattuang mengaku tidak pernah mempertanyakan adanya selisih tersebut.
Selisih Terungkap Setelah Pergantian Pengurus, Setelah tidak lagi menjabat sebagai Imam Kelurahan sekaligus Ketua PHBI, Sattuang menyerahkan seluruh administrasi kepada pengurus baru, termasuk buku kas, laporan keuangan, serta sisa dana PHBI sebesar Rp5.678.000.
Persoalan mulai mencuat ketika pengurus baru melakukan pencoco kan data keuangan.
Saat itulah, Hj. Syamsiah Dg Kebo mengaku terkejut setelah mengetahui angka yang tercatat dalam pembukuan tidak sesuai dengan dana yang pernah keluar dari rumahnya.
Menurut pengakuannya, dana yang diserahkan dari rumahnya mencapai Rp18 juta, karena Rp2 juta memang tetap ditinggalkan di rumahnya.
Sementara dalam pembukuan PHBI, dana yang tercatat masuk hanya sekitar Rp12,7 juta.
Perbedaan pencatatan tersebut memunculkan dugaan adanya selisih sekitar Rp 5,3 juta yang kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Desakan Warga Berbuah Pengembalian Dana
Persoalan tersebut akhirnya menjadi perbincangan luas di Kelurahan Pabbundukang.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta seluruh alur pengelolaan dana PHBI sejak 2019 dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan fitnah maupun prasangka di tengah masyarakat.
Setelah muncul desakan dari berbagai pihak, dana sebesar Rp5.250.000 akhirnya diserahkan kembali.
Selain itu, Rp 2 juta yang sebelumnya tetap berada di tangan Hj. Syamsiah Dg Kebo juga turut diserahkan kepada pengurus PHBI yang baru.Pengembalian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Dana PHBI tertanggal 2 Juli 2026.
Dokumen yang diperoleh Alifmedia.co.id mencatat total dana yang diterima pengurus PHBI saat ini mencapai Rp12.928.000, yang terdiri dari:
Rp5.678.000 dari Sattuang Dg Tarang;
Rp5.250.000 dari H. Abdul Hafid Dg Ruppa; Rp2.000.000 dari Hj. Syamsiah Dg Kebo.
Meski dana tersebut telah dikembalikan dan diterima pengurus baru, pengemba lian itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai, apabila sejak awal seluruh pengelolaan dana dilaku kan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, maka pengembalian dana setelah bertahun-tahun tidak seharusnya terjadi.
Masyarakat kini berharap seluruh alur pengelolaan dana PHBI sejak 2019 dijelaskan secara terbuka agar tidak lagi menimbulkan polemik maupun saling tuding.
Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat meminta seluruh pihak yang mengetahui perjalanan dana tersebut memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga marwah lembaga keagamaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebagian warga juga menyampaikan aspirasi agar pihak-pihak yang dinilai menjadi penyebab polemik bersedia mengevaluasi posisinya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Aliefmedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Pemerintah Kelurahan Pabbundukang, pengurus PHBI, Imam Lingkungan, maupun pihak terkait lainnya, guna memperoleh penjelasan secara utuh sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Bersambung……)
Laporan : tim Aliefmedia
Redaktur : Faisal Muang



