Makassar, Aliefmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang ketahanan pangan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Berita Acara Peneta pan Lahan Pertanian Pangan Berkelan jutan (LP2B) oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman.
Agenda tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi sekaligus memperkokoh fondasi ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan itu, Bupati Daeng Manye didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar, Parawangsa, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rapat diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan bersama perangkat daerah yang membidangi sektor pertanian dan tata ruang.
Selain membahas percepatan penetapan LP2B sesuai kebijakan pemerintah pusat, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis dokumen peta LP2B kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman perlindungan kawasan pertanian pangan berkelan jutan.
Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang kehidupan masyarakat.
“Lahan pertanian produktif merupakan aset daerah yang harus kita lindungi.
Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen mendukung kebijakan nasional melalui penetapan LP2B agar ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Daeng Manye.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang terencana sehingga pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan lahan sawah produktif.
Ia menilai keberhasilan implementasi LP2B sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diyakini mampu mengendalikan alih fungsi lahan sekali gus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dipertahankan.
“Melalui penetapan LP2B, kita ingin memastikan lahan pertanian tetap terlindungi sehingga produksi pangan terus berkelanjutan. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga demi generasi yang akan datang,” tegasnya.
Sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Sulawesi Selatan, Takalar dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas produksi pangan regional maupun nasional. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyata kan siap mengimplementasikan seluruh kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.
Dengan penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar optimis tis sektor pertanian akan semakin tangguh, produktivitas pangan mening kat, kesejahteraan petani semakin terjamin, serta pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan keberlangsungan lahan pertanian sebagai aset strategis bangsa.
Laporan: Nurhayana
Redaktur: Faisal Muang



