Aliefmedia.co.id, Bone – Korban eksekusi lahan bersertifikat Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone kembali menjalani sidang.
Usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Watampone berdasar kan tanda terima memori peninjauan kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp
Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Sibu bin Juma bersama keempat tergugat lainya bernama Sukman, Irwandi, Agussaling dan Hasmi dan tidak terkecuali penemu novum (bukti baru) memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Watampone rabu 19 maret 2025 berdasarkan relas panggilan sidang No. 49/Pdt. G/2018 / PN. WTP
sidang di gelar pada tanggal 19 Maret 2025 pemerikasaan berkas kurang lebih satu bulan di pengadilan negeri watanpone baru di teruskan kemahkama agum dengan nomor : 394 /KPN.W22,U6/ HK2,4/1V/2025 .melalui kepaniteran ,
Saat dikonfirmasi pemilik lahan Sibu bin Juma berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui ketua Pengadilan Negeri Watampone bisa mendapat keadilan secara hakiki, terlebih surat kepemilikan tanah dimiliki Sibu bin Juma berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pendukung lainya seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (DHKP),dan sila sila kewarisan serta peta blok atas nama Sibu bin Juma bisa menjadi pertimbangan hakim.
” Sejak awal tanah ini dikuasai orang tua saya sampai diwariskan kepada kami dan tidak berpindah tangan , “kata Sibu.
Sibu juga mempertanyakan keberadaan SPPT PBB atas nama Kaseng, dimana kontra memori peninjauan kembali Muh. Sabir Bin Hannase melalui pengacaranya Muhammad Arsyad, SH menuding terbitnya sertifikat pemohon Peninjauan Kembali (PK) semula tergugat kasasi adalah kelicikan tergugat V Sibu bin Juma bekerjasama Kepala Desa Tungke selaku tergugat VIII
Mengusulkan untuk perubahan nama wajib pajak pada kantor Pendapatan Daerah semula dari atas nama Wajib Pajak Kaseng (kakek penggugat) menjadi wajib pajak atas nama Beddu bin Juma, atas surat tersebut dijadikan dasar pengusulan penerbitan sertifikat atas nama Sibu bin Juma bukan atas Beddu bin Juma
Bahwa pengusulan penerbitan sertifikat pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bone sejak tahun 2018 dan pada tahun tersebut menurut versi kuasa Muh. Sabir Bin Hannase perkara perdata tergugat sudah digelar di Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2018/PN.WTP dan putus pada tanggal 8 Agustus 2019.
Sementara Sibu Bin Juma menuturkan pengurusan sertifikat dilakukan sejak awal Januari 2018 kala itu, dan baru terealisasi berdasarkan tanggal penomoran surat ukur 26 Oktober 2018.
” Apa yang mendasari penerbitan SPPT PBB Hannase bin Kaseng,atau bukti apa yang di miliki sehingga bisa di menangkan ada apa ?iya, baru saya dikatakan ada kelicikan dengan Kepala Desa Tungke, dan saya juga tidak punya hak untuk merubah SPPT PBB orang lain tanpa dasar kecuali saya punya hak sendiri ,”beber Sibu bin Juma.
