Takalar, Aliefmedia.co.id — Polemik sertifikasi tanah warisan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, terus berkembang.
Setelah muncul perbedaan keterangan di antara para ahli waris terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini suara keberatan juga datang dari ahli waris lainnya.
Amiruddin alias Dg Temba, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Kanro Dg Muntu, menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui adanya proses permohonan sertifikat yang diajukan oleh Saripuddin alias Dg Nakku atas objek tanah yang kini menjadi sumber perdebatan di lingkungan keluarga.
Saat ditemui wartawan di lokasi objek sengketa pada Kamis (4/6/2026), Dg Temba tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menunjukkan sejumlah titik patok yang menurutnya menandai batas-batas bidang tanah warisan yang selama ini diketahui dan dikuasai oleh para ahli waris.
Di lokasi tersebut, ia turut menjelaskan riwayat penguasaan lahan berdasarkan pengetahuannya sebagai bagian dari keluarga ahli waris.
Menurut Dg Temba, sebagian area yang ditunjukkannya bahkan telah dialihkan kepada pihak lain atas nama Dg Mile melalui transaksi yang diketahuinya.
“Kalau soal sertifikat, saya tidak pernah tahu ada pengurusan seperti itu. Setahu saya ini tanah warisan bersama,” kata Dg Temba saat memberikan keterangan di lokasi.
Pernyataan tersebut menambah daftar ahli waris yang mengaku tidak mengetahui proses sertifikasi yang berujung pada terbitnya SHM atas objek tanah tersebut.
Pertanyakan Dasar Laporan Penyerobotan
Dalam keterangannya, Dg Temba juga menyoroti adanya laporan pengaduan terkait dugaan penyerobotan tanah yang sempat mencuat dalam rangkaian konflik keluarga tersebut.
Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut mengingat objek yang diseng ketakan menurutnya merupakan tanah warisan yang masih berkaitan dengan sejumlah ahli waris.
“Kenapa ada laporan penyerobotan..? Siapa yang menyerobot siapa…? Sementara itu tanah warisan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Dg Temba mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan sertifikat apabila hak-hak para ahli waris tetap diakomodasi dan diakui.
Menurutnya, persoalan akan muncul apabila sertifikat tersebut kemudian dijadikan dasar penguasaan tunggal tanpa melibatkan ahli waris lainnya.
“Kalau memang sudah terlanjur disertifikatkan dan mau dibagi kepada ahli waris yang berhak, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau tidak mau berbagi, tentu keluarga bisa memperta nyakan prosesnya,” katanya.
Muncul Beragam Versi Ahli Waris
Keterangan Dg Temba menambah panjang daftar perbedaan pandangan di antara para ahli waris mengenai riwayat penguasaan maupun proses administrasi tanah tersebut.
Sebelumnya, Saripuddin alias Dg Nakku menyatakan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan secara terbuka serta diketahui pihak-pihak yang berada di lokasi saat pengukuran berlangsung.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Baharuddin alias Dg Mangung yang mengaku kehadirannya saat pengukuran tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap penerbitan sertifikat atas keseluruhan bidang tanah warisan.
Perbedaan keterangan dari para ahli waris inilah yang kini menjadi salah satu titik utama polemik keluarga terkait status dan proses sertifikasi tanah tersebut.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada media pada pemberitaan sebelumnya, Dg Nakku tetap menegas kan bahwa proses yang ditempuhnya dilakukan secara terbuka dan tidak dilakukan secara diam-diam.
Menunggu Penjelasan Resmi Kantor Pertanahan Hingga berita ini diterbit kan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terkait proses penerbitan SHM yang menjadi objek sengketa.
Padahal, penjelasan dari instansi yang menerbitkan sertifikat dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk mengenai dokumen yang digunakan dalam permohonan, dasar yuridis penerbitan sertifikat, serta sejauh mana keterlibatan para pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh informasi tersaji secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Sampai saat ini, sertifikat yang telah terbit tersebut masih memiliki kekuatan hukum dan belum terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administrasi yang membatalkan keberlakuannya.
Dengan munculnya keterangan dari sejumlah ahli waris yang menyampaikan versi berbeda mengenai riwayat penguasaan dan proses sertifikasi tanah tersebut, polemik ini tidak lagi semata menyangkut pembagian warisan dalam lingkup keluarga.
Persoalan tersebut kini juga menyentuh aspek administrasi pertanahan yang memerlukan kejelasan dari instansi berwenang.
Sejumlah pertanyaan mengenai proses pengajuan, dasar penerbitan, serta keterlibatan para pihak dalam tahapan sertifikasi masih menunggu penjelasan resmi.
Hingga seluruh pihak terkait memberi kan keterangan dan dokumen pendu kungnya masing-masing, sengketa tanah warisan di Rajaya ini masih menyisakan sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Laporan : tim investigasi
Redaktur : Faisal Muang

