Gowa, Aliefmedia.co.id – Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang selama ini dikenal sebagai akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera kini menjadi sorotan di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Seorang nasabah bernama Salmawati S mengaku mengalami kerugian administratif setelah dana yang telah diminta untuk dikembalikan justru berujung pada status tunggakan yang berdampak pada rekam jejak kreditnya. Minggu 12 Juli 2016.
Kasus yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu memunculkan pertanyaan mengenai sistem administrasi, pengawasan internal, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah.
Menurut pengakuan Salmawati, persoalan bermula pada 17 Januari 2025 saat dana pembiayaan Program Mekaar telah masuk ke rekeningnya. Namun tidak lama kemudian, ia mengaku dihubungi oleh salah seorang petugas Mekaar berinisial (Y) yang menyampai kan bahwa pencairan tersebut dilakukan lebih awal sehingga dana diminta untuk segera dikembalikan.
Karena percaya terhadap arahan petugas, Salmawati mengaku mentransfer kembali dana sebesar Rp5.300.000 ke rekening atas nama Adrian Maulana Haeru, yang disebut sebagai admin Mekar.
Bukti transfer tersebut masih disimpan, begitu pula percakapan WhatsApp yang menurut Salmawati menunjukkan adanya arahan untuk mengembalikan dana.
Tidak hanya itu, Salmawati juga membuat surat pernyataan tertulis tertanggal 23 Mei 2026 yang menerang kan bahwa pengembalian dana dilakukan atas arahan petugas Mekar.
Namun persoalan justru muncul setelahnya. Ketika hendak mengajukan pinjaman di salah satu bank, permohonannya ditolak karena nama nya tercatat memiliki tunggakan pada Program Mekar.
“Saya mengikuti arahan petugas untuk mengembalikan dana. Tapi sekarang nama saya malah tercatat menunggak. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Salmawati.
Lebih Setahun Menunggu Kepastian
Merasa tidak pernah menunggak, Salmawati kemudian mendatangi Kantor Cabang Pembantu Mekar Limbung untuk meminta penjelasan sekaligus memperbaiki status administrasinya.
Namun menurutnya, hingga kini ia belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun kepastian administrasi.
Ia mengaku selama ini hanya diminta menunggu karena proses investigasi internal masih berlangsung.
Akibat status tersebut, Salmawati mengaku kehilangan kesempatan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan lain karena riwayat kreditnya dinilai bermasalah.
Pimpinan Mekar : Masih Diproses
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Pimpinan Mekar Limbung, Indrawati, membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani.
“Untuk berkasnya sudah diproses, jadi mohon untuk bersabar. Butuh waktu juga untuk diselesaikan karena sudah dibuatkan surat investigasinya. Baru juga selesai minggu ini. Disuruh menung gu paling lambat satu minggu,” tulis Indrawati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi bahwa status tunggakan atas nama Salmawati telah diperbaiki ataupun adanya keputusan resmi hasil investigasi tersebut.
Dugaan Maladministrasi Perlu Dievaluasi, Kasus ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi yang patut menjadi perhatian manajemen Mekar maupun pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Apabila benar dana telah dikembalikan sesuai arahan petugas, namun nama nasabah tetap tercatat memiliki tunggakan selama lebih dari satu tahun, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun ekonomi bagi nasabah.
Beberapa aspek yang layak dievaluasi antara lain :
Mekanisme pencairan dan penarikan kembali dana oleh petugas, Kejelasan prosedur pengembalian dana kepada pihak yang berwenang, Akurasi pencatatan administrasi nasabah.
Efektivitas sistem pengawasan terhadap petugas lapangan.
Kecepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, Potensi Konsekuensi Hukum Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, apabila terbukti terjadi maladministrasi yang merugikan masyarakat.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian atau penguasaan dana tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menilai kemung kinan penerapan ketentuan pidana dalam KUHP, namun hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Perlu Evaluasi menyeluruh pada Kasus yang dialami Salmawati dinilai menjadi pengingat penting bahwa lembaga pembiayaan yang mengelola dana masyarakat harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Apabila tidak segera diselesaikan, persoalan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi yang sejatinya bertujuan membantu kelompok perempuan prasejahtera.
Aliefmedia.co.id membuka ruang hak jawab kepada manajemen Program Mekaar, termasuk pihak kantor wilayah maupun kantor pusat, apabila terdapat penjelasan tambahan, hasil investigasi, atau data lain yang perlu disampaikan kepada publik demi pemberitaan yang berimbang.
Laporan: Tim Alifmedia
Redaktur: Faisal Muang



