TAKALAR, Aliefmedia.co.id — di berita kan sebelumnya Sengketa tanah warisan keluarga di Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, propinsi Sulawesi Selatan, kembali memunculkan babak baru.
Di balik terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas sekitar 6.500 meter persegi pada tahun 2015, kini muncul dua versi keterangan dari sesama ahli waris yang memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman mengenai proses yang berlangsung saat sertifikat tersebut diterbitkan.
Perbedaan itu bukan sekadar soal siapa yang hadir saat pengukuran dilakukan. Yang menjadi sorotan justru pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kehadiran ahli waris saat proses pengukuran dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh bidang tanah yang kemudian disertifikatkan atas nama satu orang? Pertanyaan itulah yang kini menjadi inti perdebatan di tengah keluarga pewaris
Pemegang Sertifikat Hak Milik, Saripuddin alias Dg Nakku, membantah anggapan bahwa proses sertifikasi dilakukan tanpa diketahui pihak keluarga. Kepada Alifmedia.co.id, ia menegaskan bahwa saat pengukuran dilakukan pada tahun 2015, sejumlah pihak berada di lokasi, termasuk Baharuddin alias Dg Mangung yang juga merupakan salah satu ahli waris.
“Waktu pengukuran itu ada ji Dg Mangung bersama kepala lingkungan untuk permohonan penerbitan sertifikat,” ujar Dg Nakku.
Menurutnya, fakta bahwa pengukuran dilakukan di hadapan pihak-pihak yang mengetahui objek tanah tersebut menunjukkan bahwa proses itu tidak dilakukan secara tertutup.
Keterangan tersebut menjadi dasar keyakinannya bahwa proses yang berlangsung saat itu telah diketahui oleh keluarga.
Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Dg Mangung. Ia tidak membantah kehadirannya saat pengukuran dilakukan. Akan tetapi, ia menolak apabila kehadiran tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan atas penerbitan sertifikat untuk seluruh bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, saat itu dirinya hanya menyampaikan bahwa apabila terdapat bagian yang memang menjadi hak saudaranya, maka bagian tersebut dapat disertifikatkan sesuai porsinya.
“Waktu itu saya mau pergi kerja. Saya bilang silakan sertifikatkan kalau memang bagiannya saja sesuai haknya, bukan semuanya,” kata Dg Mangung.
Dg Mangung bahkan mengaku tidak mempersoalkan apabila sertifikat tetap atas nama saudaranya sepanjang hak para ahli waris lainnya tetap diakui dan dapat dibagikan sesuai bagian masing-masing.
Menurutnya, persoalan muncul apabila seluruh objek tanah dianggap menjadi hak satu pihak tanpa adanya pembagian yang jelas kepada ahli waris lainnya.
Ia juga menyinggung keberadaan sepupunya, Amiruddin alias Dg Temba, yang menurut keterangannya telah menentukan batas bagiannya sebagai ahli waris dari almarhum Kanro Dg Bundu dan disebut telah melakukan transaksi atas sebagian lahan kepada pihak lain bernama Dg Mile.
Karena itu, Dg Mangung mempertanyakan mengapa dirinya yang menjadi pihak yang dipersoalkan, sementara menurutnya terdapat pihak lain yang juga menguasai atau memanfaatkan bagian dari objek yang sama.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan salah satu pihak.
Alifmedia.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
Hasil penelusuran Alifmedia.co.id menunjukkan bahwa objek tanah yang kini menjadi sengketa memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi.
Berdasarkan dokumen IPEDA Tahun 1984, tanah tersebut tercatat dalam Kohir Nomor 1274 CI atas nama almarhum Nodjeng Bin Latte.
Selain itu, Surat Keterangan Kekitir Pengganti Buku F Letter C yang diterbitkan Kelurahan Rajaya juga masih mencatat objek tanah tersebut atas nama pewaris berdasarkan data administrasi yang tersedia.
Dalam surat keterangan silsilah keluarga, almarhum Nodjeng Bin Latte dan almarhumah Pa’boang Dg Panging diketahui memiliki empat orang anak, yakni Coro Dg Mangka, Kanro Dg Bundu, Sina Dg Gowa, dan Santang Dg Namu.
Keempatnya telah meninggal dunia.
Dari garis keturunan tersebut,
Almarhum Coro Dg Mangka memiliki empat orang anak, yakni almarhum Duddin Dg Rani, almarhumah Dendong Dg Tante, Saripuddin alias Dg Nakku, dan Baharuddin alias Dg Mangung.
Sementara almarhum Kanro Dg Bundu memiliki seorang anak bernama Amiruddin alias Dg Temba. Adapun Sina Dg Gowa dan Santang Dg Namu disebut tidak memiliki keturunan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan sebagian ahli waris untuk mempertanyakan proses penerbitan SHM atas nama perseorangan.
SHM Terbit dalam Waktu Singkat
Berdasarkan salinan sertifikat yang diperoleh Alifmedia.co.id, surat ukur diterbitkan pada 23 Juni 2015.
Tidak lama kemudian, pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik dilakukan pada 3 Juli 2015 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi sertifikat berlangsung pada tahun yang sama dan menjadi titik awal munculnya perbedaan pandangan yang masih bertahan hingga sekarang.
Bagi Dg Nakku, sertifikat yang terbit merupakan dasar hak yang sah atas tanah tersebut.
Sebaliknya, Dg Mangung mempertanyakan bagaimana sertifikat atas nama satu orang dapat terbit di atas tanah yang menurut pemahamannya masih merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang belum pernah dibagi secara menyeluruh.
Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum,
Perselisihan kemudian berkembang tidak hanya pada persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga penguasaan fisik lahan.
Dg Nakku mengaku keberatan atas penguasaan sebagian area yang telah bersertifikat atas namanya dan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Dg Mangung menilai sengketa tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi karena menurutnya terdapat pihak-pihak lain yang juga menguasai atau memanfaatkan sebagian objek tanah yang sama.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang terjadi bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan telah berkembang menjadi konflik mengenai status hak, pembagian warisan, hingga penguasaan objek tanah yang dipersoalkan.
Kelurahan Akui Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Kepala Kelurahan Rajaya, Muhammad Nasir, SE., M.Si., membenarkan adanya sengketa yang melibatkan sesama ahli waris.
Menurutnya, pemerintah kelurahan telah beberapa kali berupaya mempertemukan para pihak melalui mediasi.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi, tetapi belum ada titik temu. Karena itu kami masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Alifmedia.co.id masih menunggu tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.
Penjelasan dari Kantor Pertanahan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang masih mengemuka, termasuk mengenai alas hak yang digunakan saat pengajuan, dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan, proses pengukuran, serta status para pihak yang tercatat dalam berkas permohonan saat itu.
Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administrasi yang menyatakan Sertifikat Hak Milik tersebut batal atau diterbitkan secara tidak sah.
Karena itu, secara hukum sertifikat tersebut masih memiliki kekuatan berlaku sampai terdapat keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Namun di tengah dokumen yang telah terbit lebih dari satu dekade dan perbedaan keterangan yang terus mengemuka, satu pertanyaan masih menggantung:
Apakah sertifikasi tahun 2015 lahir dari kesepahaman seluruh ahli waris, atau justru terdapat perbedaan pemahaman mengenai batas, luas, dan hak atas tanah yang kemudian disertifikatkan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang kemungkinan akan menjadi kunci dalam mengurai sengketa warisan yang hingga kini masih menyita perhatian masyarakat Takalar.
Laporan: Tim Investigasi Alifmedia
Redaktur: Faisal Muang

