Takalar, Aliefmedia.co.id — Polemik sengketa tanah warisan keluarga di Kabupaten Takalar kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan yang diklaim belum pernah dibagi secara sah kepada seluruh ahli waris.
Konflik yang awalnya berlangsung di lingkup internal keluarga itu kini berkembang ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan terkait legalitas administrasi pertanahan.
Objek sengketa berupa lahan kurang lebih 65 are yang terletak di Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Tanah tersebut disebut merupakan peninggalan leluhur keluarga bernama Alm. Nodjeng Bin Latte.
Berdasarkan dokumen lama yang diperoleh media ini, objek tanah tersebut tercatat dalam Kohir Nomor 1274 CI pada buku IPEDA Tingkat I Ujung Pandang tahun 1984.
Dalam dokumen SPPT/IPEDA lama itu, luas tanah tercatat sekitar 6.500 meter persegi atas nama Nodjeng Bin Latte yang disebut sebagai wajib pajak atau penguasa tanah pada masa itu.
Selain dokumen pajak lama, media ini juga memperoleh surat keterangan kekitir pengganti buku F Letter C Nomor 189/KR/V/2026 yang diterbitkan Kelurahan Rajaya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 6.500 meter persegi di Lingkungan Rajaya masih tercatat atas nama Alm. Nodjeng Bin Latte berdasarkan data administrasi kelurahan.
Surat itu juga menerangkan bahwa buku F/Letter C asli disebut sudah tidak ditemukan atau hilang sehingga pihak kelurahan menerbitkan surat pengganti berdasarkan data administrasi dan keterangan yang tersedia.
Keberadaan dokumen administrasi lama tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang dipersoalkan ahli waris terkait riwayat penguasaan tanah sebelum terbitnya sertifikat hak milik.
Sertifikat Terbit Tahun 2015. Namun di tengah status tanah yang diklaim masih sebagai harta warisan keluarga, muncul sertifikat hak milik atas nama Saripuddin alias Dg Nakku.
Dari salinan dokumen sertifikat yang diperoleh media ini, diketahui surat ukur diterbitkan pada 23 Juni 2015, sementara pembukuan dan penerbitan sertifikat tercatat pada 3 Juli 2015 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar pada masa Kepala Kantor dijabat Drs. H. A. Makmur, MM.
Keberadaan sertifikat tersebut kini menjadi pusat polemik lantaran sebagian ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi maupun musyawarah pembagian warisan.
Ahli Waris Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Baharuddin alias Dg Mangung mengaku baru mengetahui adanya sertifikat tersebut setelah dirinya dipanggil aparat kepolisian terkait laporan dugaan penyerobotan tanah.
“Saya sangat kaget saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Dari situ saya baru mengetahui tanah warisan keluarga diduga sudah disertifikatkan tanpa musyawarah dan tanpa persetu juan seluruh ahli waris,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun tanah tersebut diketahui dan dimanfaatkan bersama oleh keluarga besar tanpa pernah ada pembagian resmi.
“Bagaimana mungkin tanah warisan yang sejak dulu ditempati dan dimanfaat kan bersama tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi, sementara ahli waris lain merasa tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya,” lanjutnya.
Menurut pengakuannya, dirinya juga selama ini dipercaya menjaga dan merawat lahan tersebut, termasuk menanam pohon mangga yang hingga kini masih berdiri di area sengketa.
Dokumen Silsilah Keluarga Ikut Muncul. Media ini juga memperoleh dokumen silsilah keluarga yang memuat hubungan keturunan para pihak dengan Alm. Nodjeng Bin Latte sebagai pewaris awal.
Dalam dokumen tersebut, nama Baharuddin alias Dg Mangung dan Saripuddin alias Dg Nakku tercatat berada dalam garis keluarga yang sama sebagai ahli waris keturunan.
Dokumen administrasi keluarga itu kini menjadi bagian dari polemik yang berkembang terkait status kepemilikan dan proses penerbitan sertifikat atas objek tanah yang disengketakan.
Dugaan Persoalan Administrasi Pertanahan. Kasus ini memunculkan perhatian masyarakat terkait kemung kinan adanya persoalan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan,
dasar penguasaan dan alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi;
keterlibatan seluruh ahli waris,
riwayat penguasaan fisik tanah sejak masa pewaris, hingga validitas dokumen pendukung penerbitan sertifikat.
Dalam praktik administrasi pertanahan, tanah warisan yang belum terbagi umumnya memerlukan keterlibatan atau persetujuan seluruh ahli waris sebelum dilakukan proses peralihan maupun sertifikasi individual.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar administratif yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini keabsahan sertifikat dimaksud belum pernah diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Belum terdapat putusan hukum yang menyata kan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Praktisi Hukum Soroti Sengketa Warisan. Seorang praktisi hukum agraria di Takalar yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai perkara tersebut pada prinsipnya merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui penetapan ahli waris serta pembagian hak masing-masing pihak.
“Jika objek tanah masih berstatus warisan dan belum ada pembagian sah, maka unsur pidana dalam laporan penyerobotan harus diuji secara sangat hati-hati. Jangan sampai konflik keluarga dipaksakan masuk ke ranah pidana sebelum status kepemilikannya jelas,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat atas tanah warisan tanpa keterlibatan seluruh ahli waris berpotensi menjadi objek gugatan perdata maupun sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi.
Secara hukum, Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebut ahli waris merupakan keluarga sedarah yang memiliki hubungan hukum dengan pewaris.
Praktisi tersebut juga menilai, apabila terdapat penguasaan atau pengalihan harta warisan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lain, maka hal itu dapat menjadi dasar tuntutan pembatalan sertifikat apabila nantinya ditemukan indikasi cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Rajaya, Muhammad Nasir, SE., M.Si., saat di konfirmasi media ini senin 19/05/2026 membenarkan adanya polemik tanah tersebut.
Keterangan itu disampaikan di hadapan Kepala Lingkungan Rajaya Syamsuddin Dg Ronrong dan Babinsa Serka Samang.
Menurut Nasir, pihak kelurahan telah mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Waktu kami pertemukan untuk dimediasi, Syarifuddin Dg Nakku tidak mau berbagi dengan adiknya. Karena belum ada kesepakatan, kami masih memberikan waktu untuk berpikir sebelum mediasi lanjutan dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengaku menyayangkan karena perkara tersebut lebih dahulu dilapor kan ke pihak kepolisian sebelum proses mediasi administratif selesai dilakukan.
“Kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena semua masih ahli waris,” tambahnya.
Desakan Transparansi Polemik ini kini memunculkan dorongan masyarakat agar proses administrasi pertanahan dibuka secara transparan, termasuk terkait riwayat alas hak, proses pengukuran, hingga pihak-pihak yang mengetahui penguasaan fisik lahan sejak awal.
Warga juga berharap aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan pidana sebelum status kepemilikan sah atas objek tanah memperoleh kepastian hukum.
Bagi Dg Mangung, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan amanah keluarga yang menurutnya harus dijaga secara adil.
“Warisan leluhur seharusnya dibagi secara adil tanpa menghilangkan hak ahli waris lain. Jangan sampai harta warisan dikuasai sepihak karena itu bisa memecah keluarga sendiri,” tuturnya.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, pihak Saripuddin alias Dg Nakku juga belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan sertifikat maupun laporan dugaan penyerobotan yang dilayangkan ke Polres Takalar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, serta asas praduga tak bersalah.(Laporan : Tim)
Redaktur : Faisal Muang

