Aliefmedia co.id,Bone – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi menyerah kan laporan ke Polres Bone terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2025 oleh Plt. Kepala Desa Bulie. Senin 27/4/2026.

Ketua tim investigasi, Andi Sunil menegaskan, bahwa laporan ini memiliki dasar hukum kuat dan bukan sekadar asumsi.

“Kami memiliki bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan dan sangat meyakini Kapolres Bone akan menindak lanjuti laporan ini secara serius,” ujar Andi Sunil.

Andi Sunil menjelaskan bahwa laporan mereka dilengkapi dengan dokumen pendukung lengkap, seperti Peraturan Desa (Perdes).

“Produk hukum dari dokumen-dokumen ini sudah dipastikan dapat dipertang gungjawabkan,” tegasnya

Andi Sunil menambahkan, tim LP-KPK juga telah melakukan investigasi langsung ke lapangan.

“Kami menemukan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, seperti perkerasan jalan dan pekerjaan paving bolck, dan sangat merugikan negara,” ungkapnya.

Dugaan penyalahgunaan dana desa ini diketahui Desember 2025, dan telah diperingatkan oleh sekcam sibulue yang juga ketua tim monev untuk menyelesai kan pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, tidak dihiraukan oleh Plt. Kepala Desa Bulie.

Andi Sunil berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala Desa Bulie, belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi/AA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *