Oleh Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
(Ketua Afiliasi Pengajar, Penulis, Bahasa, Sastra, Budaya, Seni, dan Desain (AFEBSKID) Provinsi Kepulauan Riau | Humas Da’i Kamtibmas Polda Kepri)
Dalam kehidupan masyarakat Turatea yang secara historis merujuk pada wilayah Jeneponto dan sekitarnya terdapat berbagai istilah dan ungkapan budaya yang mencerminkan nilai-nilai sosial, etika, dan dinamika hubungan antar individu dalam masyarakat.
Salah satu istilah yang cukup dikenal dalam tradisi lokal adalah “Sitatta Kaleleng.” Ungkapan ini tidak sekadar kata atau peribahasa, tetapi memiliki makna sosial yang dalam dalam konteks hubungan antar manusia.
Secara sederhana, Sitatta Kaleleng dapat dimaknai sebagai tindakan memutuskan hubungan silaturahmi antara seseorang dengan orang lain, baik dalam lingkup keluarga, tetangga, maupun kerabat dekat.
Dalam praktik sosial masyarakat Turatea, istilah ini sering muncul ketika hubungan yang sebelumnya harmonis mengalami keretakan akibat konflik, ketersinggungan, perbedaan kepentingan, atau persoalan harga diri.
Di dalam ungkapan budaya Turatea juga dikenal kalimat yang sering menyertai makna tersebut, yakni “ Kau mate tangkucini, nakke mate tannucini.”
Secara kultural, ungkapan ini mengandung arti yang cukup tegas: jika engkau meninggal dunia, aku tidak akan datang melihatmu; dan jika aku meninggal, engkau pun tidak akan melihatku.
Ungkapan ini menjadi simbol dari putusnya hubungan emosional dan sosial antara dua pihak yang sebelumnya memiliki ikatan kekeluargaan atau kedekatan.
Jika dilihat dari perspektif antropologi budaya, fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di masyarakat Turatea. Banyak masyarakat tradisional di berbagai daerah memiliki bentuk-bentuk ekspresi serupa ketika hubungan sosial mengalami keretakan yang mendalam.
Namun dalam konteks Turatea, ungkapan tersebut memiliki dimensi simbolik yang kuat karena berkaitan dengan konsep harga diri, kehormatan, dan martabat keluarga.
Masyarakat Turatea sejak dahulu dikenal memiliki sistem nilai yang sangat menjunjung tinggi kehormatan. Dalam budaya Turatea secara umum, terdapat konsep siri’ atau rasa malu yang berkaitan dengan harga diri.
Ketika seseorang merasa harga dirinya dilanggar atau diperlakukan tidak adil, reaksi sosial yang muncul bisa sangat kuat. Dalam situasi tertentu, konflik yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi sikap saling menjauh yang kemudian dikenal sebagai Sitatta Kaleleng.
Namun demikian, fenomena ini juga perlu dipahami secara lebih bijaksana dalam konteks perkembangan masyarakat modern.
Nilai-nilai budaya memang memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan kehormatan suatu komunitas. Akan tetapi, ketika sebuah konflik berujung pada pemutusan hubungan silaturahmi secara permanen, maka sesungguhnya masyarakat sedang kehilangan salah satu fondasi penting dalam kehidupan sosialnya, yaitu kebersamaan dan solidaritas.
Dalam ajaran agama Islam sendiri, silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Memutuskan hubungan kekeluargaan dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan karena dapat merusak tatanan sosial dan spiritual masyarakat.
Oleh karena itu, tradisi seperti Sitatta Kaleleng seharusnya tidak dipahami sebagai sesuatu yang harus dipertahan kan secara mutlak, tetapi perlu direfleksikan kembali dalam kerangka nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas.
Masyarakat Turatea sebenarnya juga memiliki nilai-nilai luhur yang mendorong terciptanya hubungan sosial yang harmonis.
Konsep seperti sipakatau (saling memanusiakan), sipakainga (saling mengingatkan), dan sipakalabbiri (saling menghargai) merupakan prinsip budaya yang menjadi landasan kehidupan sosial masyarakat.
Nilai-nilai ini menegaskan bahwa hubungan antar manusia seharusnya dibangun di atas dasar penghormatan dan kebersamaan.
Jika nilai-nilai tersebut benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari, maka konflik yang muncul dalam masyarakat tidak akan berakhir pada pemutusan hubungan silaturahmi.
Sebaliknya, konflik akan menjadi ruang dialog untuk saling memahami dan memperbaiki hubungan yang sempat retak.
Dalam konteks pembangunan sosial dan budaya, refleksi terhadap fenomena Sitatta Kaleleng menjadi penting bagi generasi muda Turatea.
Tradisi budaya harus tetap dijaga sebagai bagian dari identitas kolektif masyarakat. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menafsirkan kembali nilai-nilai tersebut agar tetap relevan dengan perkem bangan zaman.
Generasi muda perlu memahami bahwa kehormatan dan harga diri tidak selalu harus dipertahankan dengan cara memutuskan hubungan dengan orang lain. Justru kemampuan untuk memaafkan, berdialog, dan membangun kembali hubungan yang rusak merupakan bentuk kedewasaan sosial yang sangat berharga.
Pada akhirnya, Sitatta Kaleleng dapat dilihat sebagai cermin dinamika budaya masyarakat Turatea. Ia menggambarkan betapa kuatnya nilai kehormatan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Namun refleksi atas fenomena ini juga mengingatkan kita bahwa kebersamaan, persaudaraan, dan silaturahmi tetap merupakan nilai yang harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Di tengah perubahan zaman yang begitu cepat, masyarakat Turatea diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara melestarikan nilai-nilai budaya dan menguatkan semangat persaudaraan.
Dengan demikian, identitas budaya tetap terjaga, sementara kehidupan sosial masyarakat dapat berkembang dalam suasana yang lebih harmonis, saling menghargai, dan penuh kebijaksanaan.

