Aliefmedia.co.id. Pj Bupati Jeneponto H. Reza Faisal Saleh menyampaikan kabar gembira kepada seluruh Tenaga Pendidik di Butta turatea yang selama ini ditunggu-tunggu dengan dilakukannya prores pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di lingkup Kabupaten Jeneponto. Sabtu, 28/2/2025

Pj Bupati Jeneponto menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas(13) tersebut merupakan tambahan penghasilan yang tertunda sejak tahun 2023 dan tahun 2024.

Sumber dananya dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Tamsil Guru ASN, hal tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 Tahun 2024 yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto H. Armawih A. Paki menyam paikan bahwa proses pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas tahun 2023-2024 secara khusus untuk Guru ASN di Kabupaten Jeneponto

Hal itu,  mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 416 tahun 2024 tentang perubahan rincian DAU TA 2024 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah.

Selain itu , juga Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan Nomor S-151/PK/2024 tanggal 16 Desember 2024, sehingga KPA Bendahara Umum Negara (BUN)

Dan pada tanggal 16 Desember 2024 menyalurkan DAU sebagai tambahan dukungan pendanaan THR dan Gaji Ketigabelas Guru ASN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Jeneponto,  selanjutnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menganggarkan Kembali pada APBD TA. 2025.

Armawih menambahkan bahwa saat ini telah dilakukan transfer dari RKUD ke rekening OPD Dinas Pendidikan dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran akan melakukan transfer ke Rekening masing-masing Guru secara Transaksi Non Tunai (TNT), terdiri dari ,

THR Tahun 2023 sebanyak 1727 Guru, Gaji Ketiga belas 2023 sebanyak 1706 Guru, THR Tahun 2024 sebanyak 1562 Guru, Gaji Ketiga belas 2024 sebanyak 1547 Guru, yang terinci untuk Guru TK, Guru SD, Guru SMP, dan Pengawas.

Sebagai informasi tambahan kata Armawih A.Pakih, bahwa besaran pembayaran THR 2023 untuk guru ASN sebesar 50% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan maret 2023,

Besaran pembayaran Gaji ketigabelas 2023 untuk guru ASN sebesar 50% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan mei 2023,

THR 2024 untuk guru ASN sebesar 100% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan maret 2024, besaran pembayaran Gaji ketigabelas 2024 untuk guru ASN sebesar 100 % dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan mei 2024, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Ninik Hartini menambahkan bahwa, proses pembayaran ini dilakukan untuk pembayaran yang tertunda selama ini karena menunggu penyaluran dana dari Pemerintah pusat, yang masuk pada akhir tahun 2024,

Sedangkan untuk pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 bagi seluruh ASN Kabupaten Jeneponto, menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, yang biasanya setiap tahun akan diterbitkan Peraturan Pemerintah kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan,

Menurutnya bahwa nanti setelah adanya kebijakan regulasi tersebut baru dapat diproses untuk pembayaran THR dan Gaji Ketiga belas Tahun 2025 untuk seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto.

Banyak Guru ASN menyambut baik kabar ini, beberapa di antaranya menyatakan bahwa pencairan tunjangan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan persiapan menjelang bulan suci ramadhan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru dapat lebih bersemangat dan produktif dalam menyambut hari bulan suci Ramadhan dan tetap bersemangat dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik anak bangsa.

Selamat Memasuki Bulan Suci Ramadhan, semoga lancar dalam menunaikan ibadah puasa.

Sumber :  PPID – BPKAD Kabupaten

                 Jeneponto

Pewarta : Ahmad Yani AMN

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *