TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Haslindawati Dg Loho (54), warga Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meski sebelumnya pihak kepolisian telah menyampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait hasil gelar perkara tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan kasus.
Di sisi lain, hasil konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Takalar menyebutkan bahwa hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian, padahal laporan korban telah disampaikan sejak 19 Februari 2026.
Perkembangan ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Sebelumnya, korban juga mengung kapkan adanya upaya damai dari pihak keluarga terduga pelaku.
“Anaknya bersama Kepala Dusun datang ke rumah minta maaf, setelah itu pulang dan menyimpan uang sepuluh juta,” ujar korban.
Seorang tokoh pemerhati warga turut mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut. Ia menilai perlu ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan atau berhenti setelah adanya upaya damai.
“Apakah setelah adanya pemberian uang sepuluh juta, proses hukum terhadap terduga pelaku cukup sampai di situ saja? Apakah memang seperti itu proses hukum berjalan?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Takalar yang menangani perkara belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyebabkan luka serius pada korban, juga diikuti dengan laporan balik terhadap korban di Polsek Polongbangkeng Selatan atas dugaan pencurian.
Masyarakat kini menanti transparansi serta kepastian hukum dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan perkara tersebut.
Laporan: Faisal Muang, Nurhayana, Asruddin Jangga
