TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan mengalami 21 jahitan di kepala di Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru yang mengejutkan.

Korban penganiayaan tersebut, Haslindawati Dg Loho (54), justru dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pencurian uang sebesar Rp 5 juta oleh keluarga terduga pelaku penganiayaan.
Informasi yang dihimpun Aliefmedia.co.id, laporan itu dilayangkan oleh Daeng Simba, istri dari terduga pelaku penganiayaan Nyampo Dg Laja, ke Polsek Polongbangkeng Selatan pada 6 Maret 2026.

Laporan tersebut menuduh korban mengambil uang milik pelapor di rumahnya. Perkembangan ini memicu perhatian publik karena sebelumnya kasus penganiayaan terhadap korban sempat viral dan menuai simpati masyarakat.

Korban Alami 21 Jahitan di Kepala

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, di area persawahan Dusun Bontolebang 1, Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Saat itu korban diduga diserang oleh pria sekampungnya menggunakan cangkul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani 21 jahitan.

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Aliefmedia.co.id dengan judul “Penganiayaan Brutal di Sawah Takalar, Perempuan 54 Tahun Alami Luka 21 Jahitan.”

Polres Takalar Janjikan Gelar Perkara

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas AKP Risal sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Takalar.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk korban, terduga pelaku, dan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dibahas dalam gelar perkara pada Kamis, 12 Maret 2026.

Namun hingga Jumat (13/3/2026), saat Aliefmedia.co.id kembali meminta konfirmasi terkait hasil gelar perkara tersebut, pihak Humas Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi.

Terduga Pelaku Balik Laporkan Korban Di tengah proses hukum kasus

penganiayaan yang masih berjalan, muncul perkembangan baru, Sumber dari unit Reskrim Polsek Polongbang keng Selatan membenarkan adanya laporan dugaan pencurian terhadap korban penganiayaan tersebut.

“Ya, kami menerima laporan dari Daeng Simba, istrinya Nyampo Dg Laja terkait dugaan pencurian,” ujar sumber tersebut kepada Aliefmedia.co.id, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, laporan tersebut menyebutkan kerugian sebesar Rp5 juta.
“Kerugian Rp5 juta yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025. Rencana pemeriksaan saksi akan dilakukan hari Senin,” jelasnya.

Informasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik karena waktu kejadian yang dilaporkan disebut terjadi jauh sebelum kasus penganiayaan terjadi.

Rumah Terduga Pelaku Tidak Dapat Dikonfirmasi

Tim Aliefmedia.co.id juga berupaya melakukan konfirmasi langsung ke rumah terduga pelaku di Dusun Bontolebang 1. Namun rumah tersebut dalam keadaan tertutup.

Seorang mengaku anak dari keluarga tersebut yang tinggal di rumah sebelah mengatakan bahwa orang tuanya tidak berada di rumah.

“Bapak tidak ada di rumah, sudah dua minggu ini tidak ada,” ujarnya singkat.

Korban Berharap Keadilan

Korban penganiayaan, Haslindawati, mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia pun berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.

“Harap keadilan ditegakkan,” ujarnya singkat.
Hal serupa disampaikan oleh anak korban, Intan, yang mengaku tidak tega melihat kondisi ibunya setelah peristiwa tersebut.
“Tolong ditegakkan keadilannya tentang kasus orang tua saya,” katanya.

Ancaman Pidana

Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Sementara dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP juga memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Namun seluruh tuduhan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik Menunggu Kepastian

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Takalar.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih karena korban mengalami luka serius yang memicu keprihatinan luas.
Kini masyarakat menunggu kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan, termasuk hasil resmi dari gelar perkara di Polres Takalar.

Laporan:
Faisal Muang
Asruddin Jangga
Nurhayana

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *