TAKALAR, aliefmedia.co.id – Peristiwa penganiayaan brutal yang menimpa seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Takalar memantik keprihatinan publik.
Korban bernama Haslindawati Dg Loho (54), warga Dusun Bontolebang 1, Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan cangkul oleh pria sekampungnya bernama Nyampo Daeng Laja.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian samping kanan depan yang harus dijahit sebanyak 21 jahitan, terdiri dari 9 jahitan bagian dalam dan 12 jahitan bagian luar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Takalar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, pada 19 Februari 2026 pukul 13.14 WITA.
Namun hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku disebut belum diketahui keberadaannya, sementara korban masih merasakan dampak luka serius akibat peristiwa tersebut.
Di serang Saat Istirahat di Sawah
Korban menceritakan kronologi kejadian kepada tim media yang menemuinya di lokasi kejadian di area persawahannya (koordinat -5.401515, 119.481982) pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, bertepatan dengan hari pertama puasa.
Saat itu korban baru saja selesai membersihkan rumput di sawah miliknya dan sedang duduk beristirahat di pematang sawah.
Tanpa diduga, pelaku datang mendekat dan langsung melakukan penyerangan.
“Sementara saya duduk istirahat, dia tiba-tiba memukul saya pakai cangkul dan kena bahu kiri saya,” ungkap korban.
Menurut korban, pelaku juga sempat menuduh dirinya mengambil uang miliknya.
“Dia bilang kembalikan uangku. Saya bilang uang apa, saya tidak tahu. Setelah itu dia menyerang lagi,” ujarnya.
Serangan kedua sempat ditangkis korban menggunakan tangan kanan. Namun pada serangan ketiga, cangkul tersebut menghantam kepala korban hingga ia merasa pusing dan langsung terjatuh.
“Kena kepalaku, saya langsung pusing dan jatuh tersungkur,” katanya.
Bersimbah Darah, Korban Jalan 3 Kilometer Pulang
Dalam kondisi kepala terluka dan darah mengalir, korban berusaha bangkit lalu berjalan pulang melewati area persawahan menuju rumahnya yang berjarak sekitar 3 kilometer.
Korban berjalan tertatih sambil menahan rasa sakit dan memegang luka di kepalanya.
“Saya jalan pulang sambil menangis karena sakit dan pusing,” tuturnya.
Korban juga mengaku sempat mendengar seorang warga bernama Dg Banya menegur pelaku di lokasi kejadian.
“Apa salahnya, kenapa kasi begitu orang,” kata korban menirukan ucapan warga tersebut.
Anak Korban Histeris Melihat Ibunya Bersimbah Darah
Sesampainya di rumah, anak korban bernama Intan langsung kaget dan histeris melihat kondisi ibunya yang bersimbah darah.
Korban kemudian segera dibawa ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dokter melakukan tindakan penjahitan luka sebanyak 21 jahitan.
Meski kondisi ekonomi keluarga terbatas, korban tetap harus mengeluar kan biaya pengobatan sekitar Rp 650.000.
Motif Masih Belum Jelas
Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Namun ia pernah mendengar kabar bahwa pelaku sempat kehilangan uang di rumahnya dan mencurigai korban sebagai pelakunya.
“Saya tidak pernah ambil uang siapa pun,” tegas korban.
Terduga Pelaku Tidak Berada di Rumah
Tim media juga mendatangi rumah terduga pelaku Nyampo Dg Laja untuk melakukan konfirmasi.
Namun rumah tersebut tampak tertutup.
Seorang warga yang mengaku sebagai anak pelaku mengatakan ayahnya sudah tidak berada di rumah selama beberapa waktu.
“Tidak ada bapakku, sudah dua minggu ini tidak ada,” ujarnya.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan kekerasan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman:
Pasal 351 ayat (1): penganiayaan biasa, pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan
Pasal 351 ayat (2): jika menyebabkan luka berat, pidana maksimal 5 tahun penjara
Pasal 351 ayat (3): jika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 7 tahun penjara. Karena serangan dilakukan mengguna kan alat keras berupa cangkul dan mengenai kepala korban, unsur penganiayaan berat berpotensi diterapkan apabila terbukti dalam proses hukum.
Pandangan Ahli Hukum Pidana
Seorang ahli hukum pidana menilai tindakan menyerang seseorang menggu nakan alat kerja seperti cangkul merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya.
Menurutnya, jika serangan diarahkan ke bagian kepala, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat karena berpotensi menghilangkan nyawa seseorang.
Ahli tersebut juga menekankan penting nya langkah cepat aparat penegak hukum agar proses penyelidikan berjalan transparan dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas AKP Risal saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada penyidik.
“Baik pak, kami klarifikasi dulu terkait sudah sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh teman-teman Sat Reskrim terkait kasus ini. Terima kasih infonya ya pak,” tulisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, S.H. yang dikonfir masi terpisah melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberi kan tanggapan. Korban Berharap Keadilan
Hingga kini korban mengaku masih sering merasakan pusing dan penglihatan tiba-tiba kabur akibat luka di kepalanya. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara adil oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap keadilan ditegakkan,” ucapnya lirih.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga
Nurhayana
