Gowa,Aliefmedia.Co.Id — Di usia 69 tahun, saat sebagian orang memilih menikmati hari tua dengan tenang, Bombang Dg Dinging justru harus berdiri sendiri mempertahankan tanah warisan keluarganya di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan. kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia bukan pengusaha. Bukan pejabat. Ia hanya seorang janda lansia—ahli waris dari Kudu Bin Yabu—yang mengaku mempertahankan hak atas tanah yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun selama puluhan tahun tanpa sengketa.Namun kini, tanah itu dipersoalkan.

Warisan yang Tiba-Tiba Diperdebatkan,
Bombang Sg Dinging menguasai sebidang tanah sekitar 400 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Buku F/Letter C Nomor 801/St/DST/XI/2024, Kohir 424 CI, Persil 41 DI atas nama Kudu Bin Yabu, dengan NOP 73.06.130.007 007-0049.0 yang pada SPPT PBB masih tercatat atas nama Kudu Kone.
Selain itu, terdapat sebidang sawah seluas 12 are dengan NOP 73.06.130.007.001-0102.0 atas nama Mahaming Bin Daming, orang tua laki-lakinya, di Dusun Pa’jokki. Data peta blok dan DHKP pembayaran pajak disebut masih tercatat dan dibayarkan secara rutin oleh Bombang Dg Dinging.
Mantan Kepala Dusun Tanrara, Daeng Rewa, bahkan membenarkan bahwa tanah tersebut adalah warisan turun-temurun yang selama ini tidak pernah disengketakan.
Namun persoalan muncul saat proses administrasi pembaruan SPPT PBB hendak dilakukan. Klaim baru muncul. Nama berbeda disebut. Kohir berbeda ditunjukkan.
Pertanyaan publik pun menguat: mengapa tanah yang puluhan tahun tidak pernah bermasalah kini mendadak menjadi objek klaim ganda?
Niat Berbagi, Berujung Penolakan
Bombang Dg Dinging mengaku telah mendatangi para ponakannya untuk bermusyawarah.
Ia bahkan bersedia mengambil bagian lebih kecil—sekitar 4 are—dan menyerahkan 12 are kepada para ponakannya.
“Saya cuma mau 4 are saja, yang 12 are biar untuk mereka,” ujarnya lirih.
Namun kesepakatan tak tercapai. Ia mengaku justru ditolak dan merasa diperlakukan tidak adil. Kekecewaan itu membuatnya memilih mengurus alas hak di pemerintah desa atas namanya sendiri.
Di sisi lain, salah satu ponakan, Muh Sain Dg Bani, menyatakan tidak mempermasalahkan tanah atas nama Kudu Bin Yabu, namun mengklaim mencari tanah atas nama Kone Bin Yabu dan mengaku memiliki surat sendiri, meski tidak diperlihatkan.
Di sinilah konflik keluarga berubah menjadi sengketa terbuka.
Administrasi yang Dipertanyakan
Berdasarkan berita acara di Kantor Kecamatan Bontonompo Selatan tertanggal 6 Desember 2024, muncul klaim dari pihak lain yang menyebut objek tersebut milik Kone Binti Yabu dengan kohir 425 seluas sekitar 3 are.
Namun publik mempertanyakan:
Apakah klaim tersebut sesuai dengan peta blok….?
Apakah lokasi fisiknya jelas dan terukur….?
Sudahkah pemerintah desa dan kecamatan memverifikasi seluruh dokumen kedua belah pihak secara objektif…..?
Sengketa seperti ini bukan sekadar soal siapa yang bersuara paling keras. Ia soal dokumen, riwayat penguasaan, pembayaran pajak, dan pembuktian hukum.
Negara Tidak Boleh Diam
Secara hukum, penguasaan fisik terus-menerus, pembayaran pajak, serta dokumen administrasi desa adalah bagian penting dalam pembuktian hak, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun semua itu harus diuji secara transparan dan profesional.
Jika ada dua klaim berbeda atas persil yang sama, maka kewajiban pemerintah desa dan kecamatan adalah melakukan verifikasi menyeluruh, bukan membiar kan polemik berkembang tanpa kejelasan.
Kasus ini kini menjadi ujian moral dan administratif bagi aparatur pemerinta han di tingkat desa dan kecamatan. Publik menanti ketegasan, bukan pembiaran.
Tangis yang Menunggu Kepastian
Bombang Dg Dinging hanya mengingin kan satu hal: kepastian hukum di sisa usianya.
Ia menyatakan siap jika persoalan ini diuji di pengadilan. Namun sebelum sampai ke sana, masyarakat berharap pemerintah setempat mengambil langkah konkret: Verifikasi terbuka seluruh kohir, persil, dan peta blok.
Pengukuran ulang oleh instansi pertanahan. Mediasi resmi yang menghadirkan seluruh ahli waris dan saksi riwayat tanah. Transparansi dokumen agar tidak ada lagi klaim sepihak.
Sengketa ini bukan semata konflik keluarga. Ia adalah cermin bagaimana tata kelola pertanahan dijalankan di tingkat lokal.
Apakah seorang janda lansia yang mengaku menguasai tanah puluhan tahun akan mendapatkan kepastian….?
Ataukah ketidakjelasan administrasi akan terus membayangi hingga konflik melebar….?
Publik Kabupaten Gowa kini menunggu jawaban.
Laporan : F Muang, Sulfa S, Nuhayana

