Takalar,Aliefmedia.co.id – Pemerintah Desa Tamasaju kecamatan Galesong Kabupaten Takalar menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran 2026. Musdes tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa TAMASAJU pada hari Selasa 3 Maret 2026
Dalam Musyawarah tersebut telah ber hasil disepakati sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui forum verifikasi dan validasi data yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagai langkah tegas mencegah penyimpangan dan memastikan bantuan negara tepat sasaran bagi warga miskin ekstrem.
Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tamasaju, Abd Azis Nyampa, serta dihadiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, perangkat desa, para kepala dusun, dan tokoh masyarakat.
Seluruh unsur desa dilibatkan untuk mengawal proses penetapan agar tidak terjadi manipulasi data maupun praktek titipan kepentingan yang kerap mencederai program bantuan sosial.
Dalam forum musyawarah, data calon penerima BLT-DD dikupas satu per satu melalui proses verifikasi dan validasi terbuka.
Peserta rapat mencermati kondisi ekonomi warga berdasarkan kriteria resmi pemerintah, termasuk status kemiskinan ekstrem dan kerentanan sosial.
Pada kesempatan tersebut,Kepala Desa Tamasaju menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme musyawarah yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan publik.
“BLT Dana Desa bukan untuk dibagi rata, tetapi untuk warga yang paling membutuhkan.” Jelas kata pak Desa
Menurutnya bahwa Penetapan ini dilakukan terbuka dan sesuai aturan pemerintah, agar tidak ada kecem buruan sosial dan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan,tegasnya.
Dengan ditetapkannya 30 KPM BLT-DD Tahun 2026, Pemerintah Desa Tamasaju menegaskan komitmennya bahwa Dana Desa harus menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar formalitas administrasi.
Musdes ini menjadi pesan kuat bahwa setiap rupiah, anggaran negara wajib dikawal bersama agar sampai kepada warga yang berhak, sekaligus menjadi benteng moral melawan praktik data fiktif dan kepentingan kelompok dalam program bantuan sosial.bebernya.
Pewarta : ASRUDDIN JANGGA

