Jeneponto,Aliefmedia.co.id – pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 sekitar Pukul 23.00 wita di Birangloe, Kel. Tonrokassi Barat, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. Tim URC Pegasus Sat Reskrim polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim URC Sat Reskirm polres Jeneponto AIPTU ABD RASYAD dan tim Melakukan pengungkapan dan penang kapan terduga pelaku Pencurian.
Hal tersebut berdasarkan surat Kapolda Sulsel : LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 13 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis 13 Agustus 2026 Sekitar Pukul 05.00 wita bertempat di Tamanroya, Kel. Tamanroya, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Adapun identitas Korban yakni Perem puan Darmawati Mappaono ( 44 ) Tahun, pekerjaan Guru bersisili di Kassi Barat, Kel. Tonrokassi barat, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Sementara identitas terduga pelaku adalah MUH. NUR HAIKAL (19) tahun, Pelajar/ Mahasiswa berdomisili di Birangloe, Kel. Tonrokassi barat, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah Sarung, terduga Pelaku dalam melakukan aksinya pada saat Korban menuju masjid untuk beribadah. Terduga mengakui bahwa barang yang diambil untuk digunakan membeli Narkoba dan Judi.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) Buah Cincin Emas, 1 (satu) buah gelang emas, sarung 80 (delapan puluh) buah, dan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik korban Pr. DARMAWATI MAPPAONO yang dilakukan oleh terduga pelaku
Terduga pelaku adalah orang yang belum diketahui identitasnya (DALAM LIDIK) dengan cara masuk kedalam rumah lalu mengambil 3 (tiga) Buah Cincin Emas, 1 (satu) buah gelang emas, sarung 80 (delapan puluh) buah yang disimpan didalam rumah dan uang milik korban yang disimpan di dalam dompet korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan korban merasa keberatan dan melaporkan ke spkt Polres Jeneponto untuk proses sidik/lidik lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas, tim URC Pegasus Sat Reskrim polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim URC Sat Reskrim polres Jeneponto AIPTU ABD. RASYAD melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Birangloe, Kel. Tonrokassi barat, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Dari informasi tersebut, Sehingga tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Terduga pelaku Lel. HAIKAL,yang selanjutnya terduga pelaku Pencurian yang kemudian dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 wita pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari barang bukti, di perjala nan pelaku meminta di salah satu anggota kepolisian untuk buang air kecil, pelaku tiba-tiba memberontak sambil mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri, kemudian tim mengejar pelaku sambil memberi kan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.
Namun pelaku tidak mengindakan tembakan peringatan tersebut, hingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku hingga mengenai pelaku di bagian betis kaki sebelah kanan, kemudian pelaku di bawah ke RSUD lanto dg pasewang. Untuk mendapat perawatan medis.
Selanjutnya pelaku di bawah ke polres jeneponto. Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku telah 4 kali melakukan pencurian di TKP yang sama.
Tak hanya itu , terduga pelaku mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut di belikan Narkotika dan untuk dipergunakan Judi Online.
Terduga pelaku juga mengaku sebelum nya telah melakukan pencurian dengan pembobolan toko dan pencurian Pakaian/Sarung. Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan Residivis
Tim juga Mendatangi TKP. untuk melakukan introgasi terhadap korban & saksi.lalu mengamankan barang bukti .Barang Bukti Lainnya sementara dalam pencarian. Persangkaan, terduga pelaku di kenakan Pasal 476 KUHPidana
Informasi tersebut diatas diperoleh dari pesan WhatsApp nya KASAT RESKRIM POLRES JENEPONTO AKP NURMAN S.H, M.H,. Hari Rabu tanggal 19 Agustus pukul 11.21 WITA.
(Ahmad Yani AMN)


