Jeneponto,Aliefmedia.co.id — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru dan orang tua siswa di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar informasi mengenai kedatangan orang tua siswa bersama dua orang lainnya ke lingkungan sekolah. Dalam peristiwa itu, seorang guru, Hj. Nursiah Sinrang, diduga mengalami kekerasan.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan perlakuan kekerasan terhadap seorang siswa. Pihak guru kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan terhadap siswa tersebut berupa pukulan ringan pada bagian mulut setelah siswa yang bersangkutan diduga mengolok-olok guru. Pihak guru membantah adanya tindakan mencekik maupun penganiayaan sebagaimana informasi yang beredar.
Di sisi lain, pihak orang tua siswa juga telah menempuh langkah hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anaknya. Dengan demikian, masing-masing pihak telah menyampaikan laporan dan keberatan sesuai dengan versi peristiwa yang mereka alami.
Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, menyampaikan bahwa PGRI sangat menyayangkan dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap guru. PGRI juga telah memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap mendapat perhatian organisasi.
“Secara organisasi, PGRI sangat menyesalkan dan mengecam tindakan kekerasan terhadap guru. Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto juga telah melakukan pendampingan terhadap kasus ini dan akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Zaidil Amin.
Ia mengimbau seluruh anggota PGRI, khususnya para guru di Kabupaten Jeneponto, agar tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
Zaidil juga meminta para guru dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan hukum.
“Kami berharap teman-teman dan anggota PGRI, dalam hal ini para guru di Kabupaten Jeneponto, dapat bijaksana menerima informasi terkait kasus ini dan tidak mudah terpancing untuk melakukan aksi yang melanggar hukum. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Jeneponto. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum sambil menunggu penanganan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurutnya bahwa PGRI Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan, mengedepan kan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat ditentukan berdasarkan hasil proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Ketua PGRI Jeneponto saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp nya,18 Agustus 2026 .
Penulis : Ahmad Yani AMN
Editor : Redaksi AMN


