Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Komandan Kodim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jeneponto menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Senin 17/8/2026.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Acara berlangsung khidmat saat Surat Keputusan Remisi dibacakan. Puluhan warga binaan tampak terharu karena resmi mendapatkan pengurangan masa pidana di hari kemerdekaan.
Saat dimintai keterangan usai kegiatan, Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa mengatakan kehadirannya bersama Forkopimda adalah bentuk komitmen negara untuk hadir bagi seluruh warga, termasuk warga binaan yang sedang menjalani pembinaan.
Menurutnya, remisi yang diberikan ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Rutan.
Ia juga berpesan agar remisi ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan menjadi motivasi untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Dandim berharap bagi warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan akan segera kembali ke tengah keluarga, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat di Butta Turatea.
Kodim 1425/Jeneponto sendiri, lanjutnya, akan terus mendukung program pembinaan yang ada di Rutan Kelas IIB Jeneponto demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Jeneponto.
(Pendim 1425/Jeneponto)


