Takalar, Aliefmedia.co.id — Lebih dari satu bulan berlalu sejak peristiwa pembacokan brutal yang nyaris merenggut nyawa Mono Dg Tola pada 25 Desember 2025, namun keadilan yang dijanjikan negara justru terasa makin menjauh. Luka fisik korban belum pulih, trauma belum sembuh, tetapi proses hukum yang seharusnya cepat dan tegas justru berjalan tertatih—bahkan terkesan mandek di satu titik.
Perkara dugaan penganiayaan berat, pengeroyokan, dan perencanaan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan luas publik dan telah beberapa kali naik di berbagai media.
Sorotan ini bukan semata karena kekerasannya yang keji, melainkan karena ketidaksejalanan mencolok antara keterangan korban yang lengkap dan konsisten dengan langkah penegakan hukum yang diambil aparat.
Korban Sebut Banyak Pelaku, Hukum Tetap Satu Tersangka
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, sedikitnya empat orang diduga terlibat langsung dalam aksi brutal tersebut.
• Dua orang disebut aktif melakukan penebasan menggunakan parang.
• Dua lainnya diduga menahan dan menguasai tubuh korban agar tidak dapat melawan.
Tak berhenti di situ, korban juga mengungkap keberadaan dua perempuan (ibu dan anak) di sekitar lokasi yang diduga berteriak, memprovokasi, serta mendorong agar korban segera “dihabisi”.
Fakta paling sensitif, salah satu dari dua perempuan tersebut disebut sebagai kakak kandung korban sendiri, yang bersama suaminya diduga memberi restu atau dorongan moral atas terjadinya kekerasan tersebut.
Namun hingga kini, seluruh rangkaian keterangan itu tidak berbanding lurus dengan hasil penyidikan. Aparat hanya menetapkan satu orang tersangka, sementara nama-nama lain yang secara konsisten disebut korban belum tersentuh status hukum apa pun.
Tangis Istri Korban: “Kami Orang Kecil, Apakah Itu Salah?”
Di balik berkas perkara dan bahasa prosedural hukum, ada derita manusia yang nyata. Istri korban tak kuasa menahan air mata saat melihat suaminya masih menahan sakit akibat luka serius yang dideritanya.
“Saya sedih sekali melihat suami saya diperlakukan tidak manusiawi. Kenapa sampai sekarang hanya satu orang yang jadi tersangka? Kenapa yang lain bebas? Apakah karena kami orang kecil dan miskin, maka keadilan sulit kami dapat?” ucapnya dengan suara bergetar.
Tangisan itu kini menjadi simbol kegelisahan masyarakat kecil yang merasa hukum belum sepenuhnya hadir untuk melindungi mereka.
Jawaban Aparat Dinilai Normatif dan Tak Menjawab Substansi
Menanggapi sorotan media, pihak Polsek Polut melalui Kanit Reskrim hanya menyampaikan pernyataan singkat.
“Insya Allah hari Senin kami gelar perkara di Polres,” ujarnya via WhatsApp.
Usai gelar perkara, Kapolsek Polut menyatakan bahwa tetap hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami menyesuaikan dengan bukti dan petunjuk yang ada, sesuai mekanisme,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut justru memperbesar tanda tanya publik, bukan meredamnya.
Pertanyaan Publik yang Tak Bisa Diabaikan
Dengan keterangan korban yang rinci, saksi yang tersedia, serta dugaan kuat adanya penyertaan sebagaimana Pasal 55 KUHP, publik secara terbuka mempertanyakan:
• Mengapa gelar perkara baru dilakukan setelah lebih dari satu bulan?
• Mengapa penetapan tersangka tidak berkembang meski peran para terduga diuraikan jelas?
• Di mana peran Kasiwas (pengawas penyidik) dalam mengawal kualitas dan arah penyidikan?
• Apakah Kasi Propam Polres Takalar telah melakukan evaluasi etik dan profesional atas penanganan perkara ini?
• Ataukah ada faktor non-hukum yang membuat perkara ini “aman” berhenti di satu nama?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi dalam negara hukum.
Pakar dan Tokoh Masyarakat Angkat Suara
Seorang pemerhati hukum di Takalar menilai penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparat.
“Jika unsur pidana terpenuhi dan saksi tersedia, hukum tidak boleh ragu. Ini soal nyawa manusia, bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian FKPM Takalar, Dg Tayang, mendesak evaluasi menyeluruh.
“Jika ada kelalaian atau dugaan pembiaran, harus ada tindakan tegas, baik administratif maupun kode etik,” ujarnya.
Kasiwas: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Terpisah, Kasiwas Polres Takalar AKP Moch Khasani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa peluang pengembangan perkara masih terbuka.
“Sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara, baru satu terduga yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Namun demikian, jika ada novum atau petunjuk baru, tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari satu,” jelasnya kamis 05 pebruari 2026
Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut.
“Kami akan mempertanyakan ke Kanit dan penyidiknya serta koordinasi dengan KBO,” ujarnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum.
Kasus Mono Dg Tola kini bukan lagi perkara kriminal biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas, keberanian, dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Publik mendesak Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, hingga Divisi Propam Polri untuk turun tangan secara langsung, objektif, dan terbuka. Sebab jika hukum terus berjalan lambat dan berhenti di satu tersangka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu korban, tetapi
kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.
Di mata publik, keadilan yang tersendat bukan soal teknis semata, melainkan potret nyata hukum yang belum sepenuhnya hadir bagi mereka yang lemah.
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga

