Takalar, Aliefmedia.co.id – Delapan Bulan Berlalu dan sempat tayang di media cetak dan online dan telah Viral terkait kasus Dugaan tindak Pidana Kekerasan seksual.
Persetubuhan yang dialami Gadis Malang keterbelakangan mental 22 tahun inisial IR warga Dusun Bolo Desa Banggae kecamatan Mangngarabombang (Marbo) kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/ POLDA SULAWESI SELATAN hingga kini polisi belum berhasil menetapkan Tersangkanya.
Sebelumnya Terduga pelaku kekerasan seksual-Persetubuhan adalah seorang pengusaha asal Kabupaten Takalar berinisial AMR Dg Lewa Warga sekampung Korban IR yang tidak lain adalah majikan IR tempatnya bekerja dalam menyambung hidup yang terbit dalam pemberitaan media ini dengan judul
. ” TERDUGA PELAKU PEMERKOSAAN KABUR, KELUARGA Korban MINTA KEADILAN POLRES TAKALAR ”
Terduga pelaku AMR Dg Lewa juga sempat mengancam wartawan media ini usai pemberitaan terkait laporan polisi yang dilayangkan orang tua korban kekerasan seksual persetubuhan anak nya IR dengan judul berita,
” UPTD PPA Takalar pendampingan gadis keter belakangan Mental korban Rudapaksa, Terduga pelaku Ancam Wartawan ? “.
Sementara berdasarkan hasil laporan pemeriksaan psikologis 441.3/079/UPT PPA/IV/2025 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak ( UPT PPA ) Propinsi Sulawesi Selatan atas rujukan UPTD PPA Kabupaten Takalar nomor surat 800/207/DPPKBPPPA-UPT.PPA/IV/2025 dalam upaya pendampingan terhadap Korban Kekerasan seksual Persetubuhan IR akhirnya mengeluarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 03 mei 2025.
Psikolog pemeriksa Mutiara Ilyas.M.Psi Psikolog, dalam laporan pemeriksaannya menyimpulkan Korban IR mengalami Persetubuhan yang di lakukan oleh tetangganya ( Terduga Pelaku Inisial AMR Dg Lewa ) secara berkali-kali.
Dari Bukit ini sebagai pertimbangan serius dalam penanganan tindak lanjut proses penegakan hukum yang sedang berjalan dengan harapan korban IR dan keluarganya mendapat keadilan sesuai hukum yang Berlaku .
Terpisah Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta S.H di depan awak Media menegaskan dengan adanya bukti baru akan memanggil terlebih dahulu Penyidik serta korban dan bukti baru akan dilampirkan dalam gelar perkara.
” dengan adanya ini bukti baru saya akan panggil penyidiknya ” Ucap Kasat reskrim saat di jumpai awak media 20 08 2025.
Di tegaskannya lagi menyampaikan bahwa kasus dari laporan orang tua IR itu memang pernah di gelarkan namun bukan di hentikan dan akan memanggil penyidik serta korban untuk penanga nan lebih lanjut
” sudah di gelarkan itu bukan di henti kan ” tegasnya lagi menyampaikan
lanjut disampaikan dengan adanya bukti baru akan melakukan gelar perkara Minggu depan.
” in Sya Allah Minggu depan ” . tegasnya lagi berjanji.
Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga
