Aliefmedia.co.id, Jeneponto – Kepala Badan pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa ” tak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan,” namun itu tergantung kelas atau Type bangunan rumah itu sendiri.
Menurut nya bahwa apa yang menjadi polemik perbincangan publik di berbagai media dan media sosial akhir-akhir ini membuat masyarakat kabupaten Jeneponto menjadi bingung atau resah terkait adanya pemberitaan yang beredar kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan – P2 yang mencapai hingga 400 %
Kepala Bapenda kabupaten Jeneponto, Saripuddin lagu disela-sela Upacara Pengibaran bendera merah putih di lapangan Passamaturukang pada Minggu 17/8/2025 kepada Awak Media ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak tanah yang ada hanya pajak bangunan.
Lanjut dikatakan Saripuddin, ” Iya, perlu saya jelaskan disini bahwa kenaikan pajak itu hanya dikenakan pada bangunan dan kami tidak bisa memastikan berapa persen (%} kenaikannya, karena itu tergantung pada ukuran, kualitas atau kelas bangunan rumah” Jelas Kata Saripuddin Lagu.
Nah, terkait masalah fasilitas umum termasuk bangunan sekolah atau mesjid yang telah terlanjur membayar pajak, pasti kami akan kembalikan.
” ini hanya kesalahan teknis aplikasi dari pusat, bukan kesalahan Bapenda kabupaten Jeneponto ” Jelas kata Saripuddin Lagu
Lebih lanjut Saripuddin Lagu, menjelas kan bahwa dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetap kan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasar kan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.
Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, artinya tidak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan, beber Kepala Bapenda Jeneponto (Ahmad Yani AMN)
