Aliefmedia.co.id, Parigi Moutong Sulteng – Polres Parigi Moutong Melalui Sat Reskrim Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) telah mengamankan ” IA” (51) oknum mantan Kepala Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong diduga melakukan tindak pidana KORUPSI DANA DESA tahun 2021.
Pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 974.854.801, dengan kegiatan nya di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 tahun 2021 tentang APB Desa Bambalemo TA. 2021,
Diketahui “IA ” (51) yang menjabat kepala Desa pada saat itu, dan diduga melakukan perubahan APB Desa TA. 2021 Desa Bambalemo. Namun sebelumnya tidak melakukan musyawarah di Desa dan tidak menetapkan APB Desa Perubahan tersebut dalam Peraturan Desa Bambalemo, Kamis (05/06/2025).
Dalam keterangannya , Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim, S.H, M.AP kepada awak media ini menjelaskan,bahwa inisial ” IA” (51) bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan di Desa Bambalemo menggunakan anggaran desa tersebut.
Ternyata pekerjaannya tidak sesuai RAB pada APB Desa Bambalemo tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 336.136.004,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Rupiah).
“Berdasarkan hasil penghitungan , kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/ 105/ RHS/ INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024 melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana,”Ungkap Kasat.
“Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Parigi Moutong terduga pelaku di serahkan oleh Polres Parigi Moutong ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,”Pungkasnya.
Dan tidak menutup kemungkinan banyak kades di Parigi Moutong yang melakukan hal yang sama apabila dilakukan audit diseluruh desa yang ada di Kab. Parigi Moutong..
penulis: Mansur Husen Perw.AMN Sulteng
Editor: Redaksi AMN

