Aliefmedia.co.id,Jeneponto, – pihak UPT SMP Negeri 6 Binamu di Kelurahan Balangberu Kec Binamu Kab Jeneponto SulSel, kini kembali terkesan diduga keras melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus perbaikan angka nilai bagi siswa yang ada tertinggal bidang studi mata pelajarannya, baik untuk kenaikan kelas, maupun penamatan.

Hal ini dapat dibuktikan seiring dengan adanya beberapa orangtua siswa kepada rekan Media ini yang merasa dibuat keluh resah, terkait dengan adanya permintaan uang pembayaran yang tidak jelas karena tidak ada pertemuan atau rapat orangtua siswa sebelumnya.

“Kami sebagai orangtua siswa merasa resah mengeluhkan adanya permintaan pihak sekolah tersebut untuk anak anak menyetor uang pembayaran pembelian Alquran dan bola sepak tanpa ada rapat atau pertemuan para orangtua siswa sebelumnya”. Ujar para orang tua siswa.

Orang tua siswa berpendapat, bahwa jikalau ketertinggalan alias kebodohan siswa dapat ditebus dengan nilai rupiah, untuk dapat perbaikan angka atau nilai tinggi, maka yakin anak bangsa tidak akan pernah pintar dan cerdas.

Pihak sekolah ini, seharusnya dapat memahami, bahwa banyaknya siswa siswinya yang bernilai bodoh sehingga banyak ketertinggalan mata pelajaran nya, itu karena ulah guru pihak sekolah sendiri yang patut dinilai tidak disiplin dalam membimbing dan membina siswa.

Sekaitan dengan itu, Kepala UPT SMP 6 Binamu, Baso Labo Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Selasa 27 Mei 2025 mengatakan, kalau tidak ada permintaan uang terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru bawahannya.

Namun diakui bahwa kalau itu memang ada, tetapi bagi siswa yang tidak mendapatkan nilai bagus akan dibantu oleh gurunya dengan syarat dimintai oleh gurunya uang pembeli buku Alquran dan bola sepak.

“Saya sebagai kepala sekolah di SMP 6 Binamu ini menjadi dilematis karena disatu sisi kasihan ketika nilai siswa-siswi itu rendah, namun disisi lain ketika guru melakukan permintaan uang untuk pembelian kepentingan sekolah dengan tujuan akan membantu perbaikan nilai siswanya, terkadang orang tua siswa tidak paham akan masa depan anaknya jika tidak bisa lanjut karena nilainya rendah”. Ujarnya.

Lanjut dikatakan, bahwa karena sudah ada siswa yang menyetor dan gurunya sudah terlanjur sudah membeli buku Qur’an 5 buah, maka uang siswa akan dikembalikan. “Saya selaku Kepala Sekolah akan siap mengganti mengembalikan uang siswa“. Janji Baso Labo.

Namun dia juga akan memanggil semua orangtua siswa dalam rangka membicarakan masalah nilai siswa-siswi, apakah siswa akan diberikan nilai standar sesuai hasil semester atau ujian masing masing, atau adakah solusi lain, kita tunggu informasi selanjutnya,” tutup Baso Labo.

Perlu diketahui, bahwa Pelaku Pungli di sekolahan dapat dijerat ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang diatur dalam Undang- Undang KUHP maupun Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari hukuman penjara maksimal 9 tahun (sesuai Pasal 368 KUHP) hingga hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (sesuai Pasal 12E Undang-Undang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi). (Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *