Jeneponto,Aliefmedia.co.id – Angka perceraian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi (Sulsel) mencapai 424 perkara sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut dibeberkan ol h Panitera Pengadilan Agama (PA) Jeneponto Muhyiddin saat ditemui awak media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023.

“Tahun 2023 ada 454 kasus perceraian, kalau 2024 tahun ini 424 atau mengalami penurunan,” jelas kata Muhyiddin.

“Angka cerai gugat oleh istri lebih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami,” ucap Muhyiddin.

Muhyiddin menambahkan bahwa data cerai gugat sebanyak 351 perkara sementara cerai talak hanya 73 perkara.

“hampir semua wilayah Sulsel khusus nya perkara cerai gugat itu lebih mendominasi dibanding cerai talak,”

Muhyiddin menuturkan bahwa salah satu pemicu perceraian Tersebut, disebabkan karena hadirnya orang ketiga.

“Pemicu perceraian disebabkan karena hadirnya orang ketiga dan Faktor mendominasi karena ekonomi, hadirnya orang ketiga, KDRT, sabu-sabu dan judi online,” tuturnya Muhyiddin.

“Kebanyakan KDRT jarang melaporkan ke visum tindak pidana KDRT padahal tidak sedikit juga kasus seperti itu,”

“Dari jumlah perceraian tahun 2024 ini, 32 perkara lainnya masih berjalan atau berproses, ada sekitar 32 yang belum selesai termasuk ada kebendaan harta gono-gini tapi diluar dari ini (perceraian yang putus),” Tutur Muhyiddin.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *