TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas sekitar 6.500 meter persegi di Lingkungan Rajaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polong bangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, terus berkembang dan menyita perhatian masyarakat.
Setelah sebelumnya muncul perbedaan keterangan antara pemegang sertifikat dan sejumlah ahli waris terkait proses penerbitan SHM pada tahun 2015, kini ahli waris lainnya turut menyampaikan keberatannya serta mempertanyakan proses yang melatar belakangi lahirnya sertifikat tersebut.
Perkara yang awalnya merupakan sengketa internal keluarga kini berkem bang menjadi perhatian publik karena menyangkut status tanah warisan, proses administrasi pertana han, hingga laporan dugaan penyero botan yang muncul di tengah konflik tersebut.
Berawal dari Tanah Warisan Keluarga
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Alifmedia.co.id, objek tanah yang kini dipersoalkan sebelumnya tercatat atas nama almarhum Nodjeng Bin Latte.
Data IPEDA Tahun 1984 mencatat tanah tersebut dalam Kohir Nomor 1274 CI atas nama pewaris. Selain itu, Surat Keterangan Kekitir Pengganti Buku F Letter C yang diterbitkan pemerintah setempat juga masih mencatat objek tersebut atas nama almarhum berdasar kan data administrasi yang tersedia.
Namun berdasarkan salinan dokumen sertifikat yang diperoleh media ini, pada 23 Juni 2015 diterbitkan surat ukur atas objek tanah tersebut. Selanjutnya pada 3 Juli 2015 dilakukan pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Saripuddin alias Dg Nakku.
Terbitnya SHM tersebut kemudian menjadi titik awal munculnya perbedaan pandangan di antara para ahli waris.
Dg Nakku, Proses dilakukan secara terbuka
Saripuddin alias Dg Nakku yang nama nya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik membantah anggapan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa sepengeta huan keluarga.
Kepada Aliefmedia.co.id, ia menegaskan bahwa proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak yang berada di lokasi saat itu.
“Waktu pengukuran itu ada ji Dg Mangung bersama kepala lingkungan untuk permohonan penerbitan sertifikat,” ujar Dg Nakku.
Menurutnya, proses yang berlangsung saat itu tidak dilakukan secara diam-diam dan diketahui oleh pihak keluarga yang berada di lokasi. Dg Nakku juga mempertanyakan mengapa keberatan baru muncul setelah bertahun-tahun sertifikat diterbitkan.
Menurut keterangannya, selama ini ia mengetahui adanya transaksi terhadap bagian warisan lain yang dilakukan oleh anggota keluarga tanpa sepengetahuan nya. Meski demikian, ia mengaku tidak pernah mengajukan keberatan.
“Saya tidak pernah keberatan waktu dia jual warisan yang lain. Makanya saya heran kenapa sekarang hanya tanah ini yang dipersoalkan,” katanya.
Dg Mangung: Hadir Saat Pengukuran Bukan Berarti Setuju Seluruh Tanah Disertifikatkan
Pernyataan Dg Nakku tersebut kemudian ditanggapi oleh Baharuddin alias Dg Mangung.
Kepada Aliefmedia.co.id, Dg Mangung mengakui dirinya memang berada di lokasi ketika pengukuran dilakukan. Namun menurutnya, kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetu juan terhadap penerbitan sertifikat atas keseluruhan bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya hendak berangkat bekerja dan hanya menyampaikan kepada saudaranya bahwa apabila memang terdapat bagian yang menjadi haknya, maka bagian tersebut dapat disertifikatkan sesuai porsinya.
“Waktu itu saya mau pergi kerja. Saya bilang silakan sertifikatkan kalau memang bagiannya saja sesuai haknya, bukan semuanya,” ujarnya.
Menurut Dg Mangung, tanah tersebut selama ini dipahami sebagai bagian dari harta warisan keluarga yang belum pernah dibagi secara menyeluruh kepada seluruh ahli waris.
Dg Temba Tunjukkan Patok dan Pertanyakan Dasar Sertifikasi Perkem bangan terbaru muncul setelah Amiruddin alias Dg Temba, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris dari garis keluarga almarhum Kanro Dg Muntu, turut memberikan keterangan kepada media.
Saat ditemui di lokasi objek sengketa, Dg Temba menunjukkan sejumlah titik patok yang menurutnya selama ini dikenal sebagai batas-batas penguasaan para ahli waris.
Di lokasi tersebut, ia juga menjelaskan riwayat penguasaan lahan berdasarkan pengetahuannya sebagai bagian dari keluarga.
“Kalau soal sertifikat, saya tidak pernah tahu ada pengurusan seperti itu. Setahu saya ini tanah warisan bersama,” katanya.
Dg Temba juga mempertanyakan muncul nya laporan dugaan penyerobotan tanah yang berkaitan dengan objek tersebut.
“Kenapa ada laporan penyerobotan? Siapa yang menyerobot siapa? Sementara itu tanah warisan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Dg Temba menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan keberadaan sertifikat apabila hak seluruh ahli waris tetap diakui dan diselesaikan secara adil.
“Kalau memang sudah terlanjur disertifikat kan dan mau dibagi kepada ahli waris yang berhak, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau tidak mau berbagi, tentu keluarga bisa memperta nyakan prosesnya,” katanya.
Kelurahan Akui Sengketa Masih Berlangsung
Kepala Kelurahan Rajaya, Muhammad Nasir, SE., M.Si., membenarkan adanya sengketa yang melibatkan sesama ahli waris.
Menurutnya, pemerintah kelurahan telah berupaya mempertemukan para pihak untuk mencari solusi melalui mediasi.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi, tetapi belum ada titik temu. Karena itu kami masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Pemerintah kelurahan berharap penyele saian dapat ditempuh melalui musya warah agar tidak memperuncing konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.
BPN Takalar Buka Ruang Klarifikasi
Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi Aliefmedia.co.id, petugas pelayanan Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa setiap persoalan pertanahan harus dipelajari terlebih dahulu berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi yang ada.
“Kalau yang begini biasanya harus dilihat dulu dokumennya terkait proses penerbitan sertifikat sebelum terlalu jauh memberikan pernyataan,” ujarnya.
Pihak Kantor Pertanahan juga menyam pai kan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan tetap dapat meminta penjelasan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
“Kami tetap terbuka kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan penjelasan sesuai data yang ada,” tambahnya.
Kepolisian Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Aliefmedia.co.id kepada penyidik yang menangani laporan pengaduan Saripuddin alias Dg Nakku di Polres Takalar hingga berita ini diterbit kan belum memperoleh tanggapan.
Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan objek tanah yang kini menjadi sengketa di antara para ahli waris. Karena belum adanya penjelasan resmi dari penyidik, media ini belum dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun substansi penanganan laporan tersebut.
Menunggu Jawaban dari Dokumen dan Fakta
Hingga saat ini, Sertifikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa masih memiliki kekuatan hukum dan belum terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administrasi yang menyatakan sertifikat tersebut batal atau diterbitkan secara tidak sah.
Namun seiring bertambahnya ahli waris yang menyampaikan keterangan berbeda mengenai riwayat penguasaan tanah dan proses sertifikasi, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban.
Apa alas hak yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tahun 2015…?
Siapa saja pihak yang tercatat dalam proses pengukuran dan penetapan batas…?
Apakah seluruh pihak yang berkepen tingan mengetahui proses tersebut…?
Dan bagaimana riwayat administrasi tanah tersebut hingga akhirnya beralih menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama perseorangan…?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik yang menung gu penjelasan resmi dari instansi ber wenang berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Tim Investigasi Alifmedia
Redaktur: Faisal Muang

