Takalar,Aliefmedia.co.id — Di usia senja, ketika tubuh seharusnya beristirahat dan hidup dijalani dengan ketenangan, sepasang lansia di Takalar justru dipaksa berhadapan dengan palu hakim dan ancaman kehilangan satu-satunya sumber hidup mereka.
sebidang sawah warisan leluhur.
Bukan kriminal. Bukan perampas tanah. Mereka hanyalah petani tua.
Namun hari-hari mereka kini dipenuhi kecemasan, tekanan batin, dan ketakutan akan masa depan, setelah dua bidang sawah yang telah mereka garap sejak 1979 digugat melalui proses hukum panjang yang nyaris tak mereka pahami.
Sawah tersebut tercatat atas nama Hj. Talla Dg Rannu, istri dari Jamannang Daeng Nyau, dengan NOP 1075006.0024 dan 1075006.0025, berlokasi di Dusun Jenemattalasa, Desa Kale Langtang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan.
Tanah itu bukan tanah kosong, bukan hasil klaim sepihak. Ia dikuasai dan diolah secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan turun-temurun sebagai hak ahli waris Tarigu bin Pattokdo, tercatat dalam kohir Nomor 682, jauh sebelum sengketa ini muncul ke permukaan.
Ketika Petani Tua Bertabrakan dengan Sistem
Tanah tersebut memang belum bersertifikat—sebuah kenyataan pahit yang jamak dialami rakyat kecil akibat keterbatasan ekonomi dan minimnya pendampingan negara. Namun penguasaan fisik puluhan tahun, yang dalam hukum agraria diakui sebagai alat bukti penting, justru seakan diabaikan.
Ketenangan pasangan lansia ini runtuh ketika pada 22 Agustus 2022, mereka digugat secara perdata. Gugatan itu resmi didaftarkan pada 24 Agustus 2022 dengan Register Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Takalar.
Bagi mereka, ini bukan sekadar perkara hukum—ini adalah serangan terhadap rasa aman di hari tua.
Gugatan Beralas Fotokopi, Putusan Menentukan Nasib
Penggugat mengaku sebagai ahli waris Amirullah Daeng Massa, dengan dasar fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 354 Tahun 1995 (Nomor: 188/1995) seluas 71.675 meter persegi, yang disebut berada di Desa Moncong Komba, wilayah yang berbeda dari tanah yang selama ini dikuasai para tergugat.
alat bukti utama yang diajukan hanyalah fotokopi sertifikat (P-1), tanpa kehadiran sertifikat asli—padahal dalam perkara pertanahan, keaslian dokumen adalah jantung pembuktian.
Namun proses hukum tetap berjalan.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Takalar, pasangan lansia ini dinyatakan menang. Harapan sempat tumbuh. Tetapi keadilan itu tak bertahan lama. Putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, dan pada tingkat kasasi, penggugat justru dinyatakan menang.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih menimbang fakta penguasaan nyata, ataukah hanya tunduk pada kertas—bahkan ketika kertas itu hanya fotokopi?
Bagaimana mungkin tanah yang digarap lebih dari empat dekade, tanpa konflik, tanpa perlawanan, dapat dipatahkan tanpa pemeriksaan lapangan yang komprehensif dan tanpa bukti otentik?
Bagi para tergugat yang awam hukum, proses ini telah berubah menjadi hukuman sosial dan psikologis. Mereka hidup dalam ketakutan, terancam kehilangan sawah yang menjadi sumber makan, obat, dan martabat hidup mereka.
Peninjauan Kembali: Harapan Terakhir Orang Kecil
Kini, di ujung daya dan usia, mereka memohon hak konstitusional untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)—bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mencari kebenaran materil yang selama ini terlewatkan.
Upaya ini menjadi harapan terakhir agar Mahkamah Agung membuka kembali perkara ini dengan kacamata keadilan substantif: menilai ulang alat bukti, penguasaan fisik, sejarah tanah, serta kemungkinan kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian.
Ujian Nurani Negara
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah cermin retak keadilan agraria di Indonesia—di mana rakyat kecil sering kalah bukan karena salah, tetapi karena tak punya daya.
Kini sorotan publik tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, serta lembaga pengawas peradilan: apakah negara akan membiarkan dua orang lansia terus dihimpit ketakutan, atau berani hadir untuk meluruskan keadilan yang melenceng?
Karena di balik berkas perkara dan amar putusan, ada dua manusia renta yang hanya ingin menutup usia di tanah warisan ayahnya—tanpa dihantui gugatan, tanpa rasa terampas, tanpa tangis sunyi di sawah tua mereka sendiri.
Laporan : Faisal Muang

