JENEPONTO, Aliefmedia .co.id – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyama nan masyarakat, Kapolsek Kelara, AKP Akrib, bersama anggotanya melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Mapolsek Kelara, sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian sebelumnya memberikan peringatan kepada para pengguna kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, karena masih terdapat pengguna yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, pihak Polsek Kelara mengambil langkah penertiban.
Kapolsek Kelara AKP Akrib menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain penertiban, pihak Polsek Kelara juga akan melakukan pembinaan kepada para pengguna knalpot brong agar memahami pentingnya mematuhi aturan serta menghormati kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Melalui langkah tersebut, Polsek Kelara berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan tidak ada lagi penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan serta keresahan di tengah masyarakat.
Polsek Kelara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya penertiban dan pembinaan secara berkelanjutan, diharapkan wilayah hukum Polsek Kelara tetap aman, tertib, dan kondusif serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.(AMN)


