JENEPONTO , Aliefmedia.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto menggelar audiensi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto guna menyampaikan aspirasi dan mengawal proses hukum yang menimpa salah seorang guru SDN 14 Tamalatea, Hj. Nursiah Sinrang.
Audiensi tersebut berlangsung diruang Kasat Reskrim polres Jeneponto pada Kamis tanggal 14 Oktober 2026.
Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Pengurus Cabang PGRI se-Kabupaten Jeneponto serta Bapak/Ibu guru yang telah menunjukkan solidaritas, kepedulian, dan kebersamaan dalam kegiatan audiensi tersebut.
Menurutnya, kehadiran para pengurus dan guru merupakan wujud nyata solidaritas profesi dalam memperjuangkan perlindungan serta kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
“Selaku Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus cabang dan Bapak/Ibu guru atas kebersamaan serta solidaritas yang ditunjukkan dalam audiensi ini,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah poin penting terkait penanganan perkara disampaikan dan mendapat tanggapan langsung dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto beserta jajarannya.
Berdasarkan laporan sementara Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto mengenai hasil audiensi, terdapat enam poin utama yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, terkait dugaan lambannya penanga nan kasus pengeroyokan, pihak Polres Jeneponto menjelaskan bahwa perkara tersebut termasuk kasus yang mendapat respons dan penanganan relatif cepat.
Kedua, pihak Polres Jeneponto membantah adanya dugaan keberpihakan kepada salah satu pihak dalam perkara penganiayaan tersebut.
Ketiga, berdasarkan penjelasan yang disampai kan dalam audiensi, pihak kepolisian memas tikan tidak dilakukan penahanan terhadap Hj. Nursiah Sinrang.
Keempat, mengenai status tersangka yang disandang Hj. Nursiah Sinrang, pihak kepolisian menjelaskan bahwa status tersebut tidak dapat dicabut begitu saja karena proses hukum masih berjalan.
Kelima, pihak Polres Jeneponto tetap membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Keenam, PGRI Kabupaten Jeneponto masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelesaian perkara tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong penyelesaian perkara yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat menjadi langkah positif dalam mencari penyelesaian terbaik, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antar guru serta mendorong terbangunnya komunikasi yang baik antara organisasi profesi dan aparat penegak hukum.
PGRI Kabupaten Jeneponto berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Sumber: Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, S.Pd., M.Pd.
Reporter: Ahmad Yani AMN


