JENEPONTO, Aliefmedi.co.id — Pemerintah Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Kamis (8/10/2026).
Musyawarah desa tersebut turut dihadiri Sekretaris Camat Arungkeke, Muh. Rias, S.Sos., mewakili Camat Arungkeke, Ketua dan anggota BPD Desa Kampala, Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa Kampala, para kepala dusun, kepala urusan (Kaur), serta para kader desa.
Dalam arahannya, Ketua BPD Desa Kampala, Syamsuddin Awing, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurutnya, penyusunan RKPDes harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar dalam menentukan program pembangunan Desa Kampala untuk tahun anggaran 2027.
“RKPDes ini harus menjadi dokumen yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas atau hanya menjadi daftar kegiatan,” ujar Syamsuddin.
Ia mengajak seluruh peserta musyawarah untuk menyepakati program pembangunan berdasarkan skala prioritas, transparansi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Usulkan secara terbuka, akan kami tampung dan kita sepakati bersama. Fokus pada skala prioritas, terutama usulan yang paling dibutuhkan masyarakat. Semua program harus jelas, transparan dan jelas manfaatnya. Kita semua bersama-sama mengawal dan mengawasi saat pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Rustam Lili, Kaur Pemerintahan Desa Kampala, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes merupakan wadah penting untuk menampung aspirasi masyarakat dari masing-masing dusun.
Ia menjelaskan, keterlibatan perwakilan masyarakat dalam musyawarah tersebut diharapkan dapat membawa dan menyampaikan berbagai kebutuhan serta usulan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui musyawarah inilah kita dapat mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat dari setiap dusun. Apa yang disampaikan masyarakat melalui musyawarah hari ini menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa,” jelasnya.
Rustam juga menyampaikan bahwa sejumlah usulan yang telah disampaikan pada tahun sebelumnya belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
Oleh karena itu, usulan-usulan tersebut kembali dibahas dan dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027.
“Perencanaan perlu dilakukan semaksimal mungkin. Program yang belum terlaksana pada tahun sebelum nya karena keterbatasan anggaran dapat kembali diusulkan dan ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta skala prioritas,” katanya.
Ia berharap hasil Musdes dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekcam Arungkeke Muh. Rias, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya musyawarah sebagai bagian dari upaya bersama dalam menentukan arah pembangunan desa.
Ia menekankan agar setiap usulan yang disampaikan dalam Musdes benar-benar mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Kampala.
Musdes tersebut kemudian menjadi forum bersama untuk membahas, menampung dan menyepakati berbagai usulan pembangunan serta pember dayaan masyarakat sebagai bahan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028.
Melalui proses perencanaan yang partisipatif, transparan dan berbasis kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Kampala berharap pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Ahmad Yani AMN


