Tanjungpinang,aliefmediaco.id – Pengalaman Dr. Nursalim, M.Pd sebagai anggota Dewan Hakim Cabang Syarhil Al-Qur’an pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Tanjungpinang dinilai menjadi salah satu bukti kompetensinya dalam menjalankan tugas penjurian secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Selama bertugas, Dr. Nursalim dikenal konsisten berpedoman pada ketentuan dan sistem penilaian yang berlaku. Ia pun dinilai mampu menjaga independensi dalam memberikan penilaian tanpa dipengaruhi asal daerah peserta maupun kafilah yang bertanding.
Profesionalisme tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga marwah dan kredibilitas pelaksanaan MTQ.
Selain memiliki pengalaman sebagai Dewan Hakim Cabang Syarhil Al-Qur’an, Dr. Nursalim juga dinilai memiliki kapasitas untuk bertugas sebagai Dewan Hakim Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) di tingkat nasional.
Penilaian tersebut didasarkan pada latar belakang akademiknya sebagai doktor di bidang Pendidikan Bahasa Indonesia, serta pengalamannya dalam penelitian, penulisan karya ilmiah, penyuntingan naskah, dan pengembangan kebahasaan.
Keahlian di bidang bahasa menjadi modal yang relevan dalam menilai karya ilmiah peserta KTIQ, terutama pada aspek penggunaan bahasa, sistematika penulisan, metodologi, ketajaman analisis, serta kualitas argumentasi ilmiah yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.
Dengan rekam jejak tersebut, Dr. Nursalim, M.Pd dipandang memiliki kompetensi untuk mengemban amanah sebagai Dewan Hakim Nasional, baik pada Cabang Syarhil Al-Qur’an maupun Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ), apabila dipercaya dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. (Redaksi).



