
MAKASSAR, Aliefmedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedua kalinya secara beruntun, Kabupaten Jeneponto berhasil memper oleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/6/2026).
Selain Kabupaten Jeneponto, daerah lain yang turut menerima LHP pada kesempa tan tersebut adalah Kabupaten Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur.
Rangkaian acara diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD, termasuk Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya, dilakukan penyerahan dokumen LHP kepada masing-masing pemerintah daerah.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., menerima langsung dokumen hasil pemeriksaan tersebut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Turut hadir mendampingi antara lain Pj Sekretaris Daerah Dr. Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, S.Ag., MH, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, SH., MH, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, SE., Ak., M.Ak., CSFA., CA., ACPA., ERMAP., GRCA., GRCP, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan dilaksanakan selama 60 hari dengan tahapan penjaminan mutu yang komprehensif, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun pengujian secara terperinci.
“BPK bertanggung jawab memberikan opini atas laporan keuangan berdasar kan hasil pemeriksaan yang dilaksana kan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Jeneponto bersama empat kabupaten lainnya, yakni Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Jeneponto kembali meraih opini WTP untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah serta bukti kesung guhan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan mempertahan kan opini tertinggi dari BPK tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP merupakan bentuk penilaian tertinggi dari BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
Selain menjadi indikator tata kelola yang baik, rekomendasi yang termuat dalam LHP juga menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah untuk terus melaku kan penyempurnaan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang.
(Ahmad Yani AMN)

