Takalar,Aliefmedia.co.id —Publik Kabupaten Takalar diguncang polemik panas sengketa tanah warisan yang kini menyeret dugaan cacat administrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Empat sertifikat yang terbit di atas lahan warisan keluarga di Dusun Bonto Makkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Ahli waris almarhum Maddi Dg Bonto bin Nappu menduga ada kejanggalan serius sejak proses hibah hingga terbitnya sertifikat tersebut.
Kasus ini tak lagi dianggap sekadar konflik keluarga. Aroma dugaan maladministrasi pertanahan kini mulai mencuat dan memantik perhatian publik.
Merasa hak keluarganya terancam, para ahli waris akhirnya bergerak. Pada Kamis, 21 Mei 2026, mereka resmi mengajukan permohonan pemblokiran empat sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar guna mencegah adanya transaksi maupun peralihan hak selama sengketa berlangsung.
Pengaduan itu tercatat dengan Nomor 08/V/2026 dan Surat B/UPUP 04.07/09-73-05/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Petugas penerima pengaduan, Meghy Ruhmiaty, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Kami sudah menerima suratnya dan akan didisposisikan ke seksi terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nama Misterius Muncul, Ahli Waris Curiga Ada Kejanggalan
Polemik bermula saat muncul nama Maimuna dalam data SPPT/PBB tahun 2009 atas objek tanah sengketa.
Padahal berdasarkan data IPEDA tahun 1984 dan buku rincik desa, lahan tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Maddi Dg Bonto bin Nappu.
Yang mengejutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar, asal-usul munculnya nama tersebut disebut tidak diketahui secara pasti.
Fakta inilah yang kini memicu tanda tanya besar.Ahli waris menduga perubahan data tersebut menjadi pintu masuk proses hibah pada tahun 2017 hingga akhirnya empat sertifikat diterbitkan pada 2018.
“Tanah itu sejak dulu dikuasai keluarga kami secara turun-temurun dan tidak pernah dijual ataupun dihibahkan,” tegas Jupri Dg Limpo, salah satu ahli waris.
Dugaan Cacat Prosedur Menguat
Dari hasil penelusuran dokumen dan keterangan sejumlah pihak, ahli waris menyoroti beberapa hal yang dianggap janggal
Tidak adanya persetujuan seluruh ahli waris ;
Tidak ditemukan bukti jual beli maupun peralihan hak, Nama dalam SPPT/PBB disebut tidak tercatat dalam buku rincik dan kas desa, Sertifikat tetap terbit meski disebut telah ada keberatan dari pihak keluarga.
Seorang praktisi hukum pertanahan yang dimintai tanggapan menilai, proses hibah hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak sah atas objek tanah.
“Kalau dasar kepemilikannya bermasalah, maka proses penerbitan sertifikat juga berpotensi cacat administrasi dan bisa menimbulkan sengketa hukum,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi data yuridis merupakan tahapan vital yang seharusnya dilakukan secara ketat sebelum sertifikat diterbitkan.
Warga Buka Suara, Sejumlah warga sekitar juga mengaku mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut sejak lama.
“Sepengetahuan kami, memang keluarga Maddi bin Nappu yang menguasai tanah itu turun-temurun,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Namun pihak penerima hibah membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. Salah satu penerima hibah, Ensang Tuppu, mengaku hanya mengikuti proses administrasi hingga sertifikat resmi diterbitkan.
“Kami mengikuti proses yang ada dan sekarang sertifikat sudah terbit,” katanya.
Ia bahkan menyatakan siap menghadapi gugatan apabila sengketa berlanjut ke jalur hukum.
Mediasi Buntu, Jalur Pidana Disiapkan
Sebelum melapor ke BPN, mediasi diketahui telah dilakukan di tingkat desa hingga kecamatan. Namun seluruh upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Informasi yang dihimpun menyebut pihak Kecamatan Galesong Utara bahkan sempat menyarankan agar sertifikat yang disengketakan diblokir sementara hingga ada kepastian hukum.
Kini situasi makin memanas.
Selain menunggu tindak lanjut dari BPN Takalar, ahli waris juga bersiap membawa perkara ini ke ranah pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Takalar.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke kepolisian,” ujar pihak ahli waris.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, transparansi administrasi pertanahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penerbitan sertifikat tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik empat sertifikat tanah tersebut masih terus bergulir dan berpotensi menyeret sejumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Laporan : Asruddin Jangga, Nurhayana
Redaktur : Faisal Muang

