Jeneponto – Dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media yang melibatkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto semakin mengemuka.
Indikasi yang ditemukan mencakup tidak jelasnya alur pengelolaan anggaran untuk pembuatan website yang diduga tidak memiliki dasar hukum, serta penggunaan anggaran media yang diduga fiktif.
Kasus ini mencakup beberapa modus dalam pengelolaan anggaran publikasi tahunan DPRD Jeneponto. Salah satu poin krusial adalah proses pembuatan dan pengelolaan website DPRD Jeneponto yang dinilai tidak melalui seleksi transparan.
Tidak terdapat dokumentasi rinci mengenai spesifikasi teknis, biaya yang dikeluarkan, dan pihak yang menangani pengembangan serta pemeliharaan.
Selain itu, ditemukan juga ada indikasi penggunaan sejumlah media online yang dikategorikan sebagai “media titipan” bahkan hingga level yang diduga merupakan anggaran media fiktif pada tahun anggaran 2025.
Praktik yang diduga terjadi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dianggap mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Anggaran publik seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi institusi, namun justru diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak jelas.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jeneponto, Syarif, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat serius mengawal kasus ini.
“Saat ini telah dibentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran publikasi media yang telah dikeluarkan selama beberapa tahun terakhir,” ujar Syarif.
Ia menambahkan bahwa akan dilakukan pengawalan ketat terhadap proses penyelidikan. “Jika terbukti benar adanya penyalahgunaan anggaran, maka pihak berwenang harus melakukan tindakan hukum yang sesuai, memulih kan kerugian negara, serta memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dugaan ini juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Nasir Tinggi.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti penting bahwa pengawasan terhadap anggaran publik perlu ditingkatkan.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran yang berasal dari pajak mereka digunakan.”
“Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan adil dan trans paran, serta hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” jelas kata Nasir.
Perlu diketahui bahwa anggaran DPRD Jeneponto untuk tahun 2025 mencapai sekitar Rp 41 miliar, sedangkan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp 44 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan termasuk pengem bangan publikasi media, pembuatan konten, serta kerja sama dengan platform media online dan cetak.
Anggaran publikasi media tahun 2026 yang bertambah tersebut ternyata sebagian dianggarkan untuk website yang belum jelas legalitasnya.
Sebagian besar anggaran dikeluarkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, yang kini menjadi objek pemeriksaan intensif.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian kerugian maupun identitas pihak yang terlibat.
Namun, berbagai pihak menyepakati bahwa kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pemerintah daerah untuk memperketat sistem pengendalian intern dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Tim penyelidikan menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan anggaran publikasi media, termasuk kontrak kerja sama.(**)
