Takalar,Aliefmedia.co.id — Skandal pertanahan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Takalar. Propinsi Sulawesi Selatan Dugaan penerbitan sertifikat salah objek yang disinyalir melibatkan oknum pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini terbongkar ke permukaan.
Korbannya bukan pejabat, bukan orang berduit—melainkan warga miskin ahli waris sah yang haknya diduga kuat dirampas secara sistematis dan terstruktur.
Kasus ini menyeret nama almarhum Maddi bin Nappu, warga yang sejak puluhan tahun lalu tercatat sah sebagai pemilik sebidang tanah warisan keluarga di Dusun Bontomakkio Tangnga, wilayah yang kini masuk Desa Sawakung Beba, hasil pemekaran dari Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
Tanah Sah, Dokumen Lengkap, Tapi Hak Hilang
Ahli waris, Jupri Daeng Limpo, mengungkapkan kepada media ini bahwa tanah milik orang tuanya secara sah tercatat dalam buku kas desa/ kelurahan Bontolebang Nomor 49, Kohir 1674 CI, Persil 85 DI, seluas 4 are, atas nama Maddi bin Nappu, sejak 4 Juni 1984.
Lebih jauh, riwayat tanah tersebut bahkan berasal dari pemberian kakak Maddi, Saidi bin Nappu, yang tercatat pada Kohir 536 CI seluas 16 are. Artinya, penguasaan tanah ini turun-temurun, terang, dan tidak terbantahkan.
“Itu tanah orang tua saya. Tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan. Pajaknya kami bayar terus sampai 2024,” tegas Jupri sambil menunjukkan dokumen IPEDA, SPPT PBB, dan Surat Keterangan Kelurahan Bontolebang Nomor 011/KBL/II/2025.
Namun kejanggalan mencolok terjadi pada tahun 2025, ketika nama Maddi bin Nappu mendadak hilang dari data administrasi pajak tanpa pemberita huan, tanpa musyawarah, tanpa dasar hukum yang transparan.
Dari Menumpang Tinggal, Berubah Jadi Klaim Kepemilikan
Jupri juga membeberkan fakta bahwa orang tuanya hanya memberikan izin tinggal sementara kepada Rahman Dg Muji dan keluarganya, dengan kesepakatan tanah akan dikembalikan kapan pun dibutuhkan.
Ironisnya, setelah Rahman pindah, anaknya Dg Nassa tetap tinggal dan berbalik mengklaim tanah sebagai miliknya, dengan dalih tanah itu pemberian dari orang tua ibunya, Maimuna.
“Itu tidak benar. Maimuna tidak pernah membeli, tidak pernah menerima hibah dari orang tua saya,” tegas Jupri dengan nada kecewa.
Fakta lain justru menunjukkan bahwa pembelian tanah di lokasi tersebut pernah dilakukan oleh Alm Sersan Mallajju, dengan objek berbeda, atas nama anaknya Singara binti Mallajju—bukan Maimuna.
Satu Tanah, Banyak Nama: Alarm Mafia Tanah
Seorang tokoh masyarakat sekaligus pejabat pemerintahan yang mengetahui sejarah tanah tersebut menegaskan:
“Sejak dulu itu tanah Maddi Dg Bonto. Kalau sekarang muncul nama lain, itu wajib dijelaskan secara hukum. Ini tidak bisa dianggap sepele.”
Ia juga mempertanyakan keras munculnya nama Maimuna dalam SPPT PBB sejak 2009. “Kalau tidak pernah membeli dan tidak pernah menerima hibah, lalu dari mana dasar pencatatannya?” tegasnya.
Sertifikat Terbit, Akta Hibah Diduga Palsu
Penelusuran media ini menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sertifikat tanah yang terbit pada 2018 diduga bersumber dari akta hibah tahun 2017, dengan dasar persil yang berbeda dan berada di seberang jalan poros, tercatat pada Buku Kas Desa Nomor 50, Persil 21 DI, Kohir 65 CI, Blok 010, luas 29 are, atas nama Singara binti Mallajju.
Yang lebih mencengangkan, pihak yang disebut sebagai pemberi hibah diketahui telah meninggal dunia jauh sebelum akta dibuat.
Tak berhenti di situ, sedikitnya lima nama lain juga muncul di atas tanah Maddi bin Nappu:
• Syamsuddin Dg Beta
• Lewa Daeng Nai
• Kartini
• Bulaeng Dg Ngintang
• Mustar / Moke Dg Nassa
Satu objek tanah, banyak nama, beda persil, beda kohir. Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa—ini indikasi kejahatan serius.
Pakar : Ini Bisa Pidana Berat
Pakar hukum agraria yang dimintai tanggapan menegaskan, jika fakta-fakta ini terbukti:
“Ini mengarah pada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan perampasan hak. Ancaman pidananya jelas.”
Ia merujuk pada:
• Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
• Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta autentik)
• Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
• UU Tipikor, jika ditemukan unsur keuntungan dan kerugian masyarakat
“Pejabat yang terlibat bisa dipidana, sertifikat bisa dibatalkan, dan negara wajib memulihkan hak korban,” tegasnya.
Kecamatan Mulai Bergerak, Publik Menunggu Keberanian.
Berdasarkan Surat Pemdes Sawakung Beba Nomor 061/DSB/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pihak kecamatan telah memanggil lima nama untuk dimintai keterangan, sebagaimana surat Kasi Pemerintahan Kecamatan Galesong Utara Nomor 100/29/GU/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Namun publik menunggu lebih dari sekadar undangan klarifikasi. Masyarakat menuntut transparansi, audit menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian serius: Apakah negara hadir melindungi warga miskin, atau justru tunduk pada praktik mafia tanah?
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga
