Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 .
Giat tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut berlang sung di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan GEMAPATAS ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertana han Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Komandan Kodim 1425/ Jeneponto, unsur Kepolisian Resor Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, perwa kilan PT PLN (Persero), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, camat, kepala desa, serta masyarakat setempat.
Kehadiran Bupati Jeneponto pada kegiatan tersebut mencerminkan komit men Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendukung percepatan tertib administrasi pertanahan serta memberi kan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan GEMAPATAS merupakan langkah strategis dan preventif dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah masyarakat.
Bupati juga berharap agar ke depan, selain tanah milik masyarakat, aset-aset fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, termasuk sekolah dasar, juga dapat disertifikatkan secara menyeluruh sehingga memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Menurut Bupati, kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan GEMAPATAS ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, dan pemasangan patok tanda batas tanah secara simbolis, serta foto bersama sebagai bentuk komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah semakin meningkat sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berjalan tertib, transparan, dan memberi kan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto. Beber Paris Yasir.
(Ahmad Yani AMN)
