Takalar, Aliefmedia.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan uang  mencapai Ratusan Juta rupiah dengan modus kerja sama bagi hasil mencuat kepermukaan menuai sorotan publik yang terjadi di Dusun Pa’lilanga Desa Ko’mara kecamatan Polongbang keng Timur Kabupaten Takalar.

Sejumlah warga di Dusun Pa’lilanga Desa Kale Ko’mara kecamatan Polongbang keng Timur mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang kepada terduga pelaku dengan janji keuntungan rutin yang ternyata hanyalah janji semata tak pernah terealisasi.

Dari keterangan para korban dirumah nya Yakni Cawang Dg Kebo 59 tahun dengan Anaknya Hartati Dg Tarring 38 tahun dengan suaminya Syaripudin Dg Ngempo 45 tahun, Awalnya terduga pelaku Rajima Dg Mimo warga asal Desa Kale Lantang kecamatan Polongbang keng Selatan mendatangi para korban menawarkan skema usaha dengan sistem bagi hasil yang diklaim sangat aman dan menguntungkan.

Korban dijanjikan keuntungan yang tetap dalam jangka waktu tertentu. Dengan Hitungan dalam jumlah uang sebesar satu Juta rupiah akan di berikan hasil satu Karung Gabah setiap kali musim panen selama uang belum di kembalikan.

Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga akhir tahun 2025, sehingga para korban berupaya meminta  uangnya di kembalikan saja namun kuat dugaan telah digelapkan pelaku Rajiama Dg Mimo.

“Kami awalnya percaya karena ( pelaku Rajima Dg Mimo ) meyakinkan kami memiliki bidang sawah luas dengan usaha yang jelas. Tapi setelah uang kami diserahkan ( Terhitung Sejak tanggal 01 bulan 07 tahun 2022 ), komunikasi mulai sulit dan janji bagi hasil tidak terealisasi,”  ungkap Dg Riman kepada media ini , Senin 12 Januari 2026 .

Para Korban menyebut, total kerugian ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah. Upaya meminta kejelasan dan pengembalian dana disebut berulang kali dilakukan, namun tidak membuah kan hasil.

Terduga pelaku Rajima Dg Mimo justru dinilai menghindar dengan segudang alasan yang tidak masuk akal dan mengulur-ulur  waktu.

Merasa dirugikan dan diduga kuat menjadi korban penipuan serta penggelapan, para korban kini bersiap menempuh jalur hukum.

Dalam waktu dekat, laporan resmi rencananya akan dilayangkan ke pihak kepolisian dengan membawa sejumlah bukti, termasuk bukti transaksi kwitansi bermaterai, dokumen kesepakatan serta surat pernyataan pembayaran hutang yang di tandatangani Kepala Desa Kale Lantang.

“Kami akan melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum. Kami berharap polisi bertindak tegas agar tidak ada lagi korban lain,” tegas kata korban

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama dengan iming-iming bagi hasil besar tanpa kejelasan legalitas dan transparansi usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku Rajima Dg Mimo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *