Oleh: Arfiudin A, S.Hut

Bencana ekologis yang terus berulang di Sumatra bukan lagi sekadar berita musiman. Ia telah berubah menjadi cermin yang memantulkan retaknya hubungan manusia dengan hutan hubungan yang dahulu harmonis, kini tercabik oleh ambisi dan kerakusan yang tak pernah mengenal batas.

Sumatra, yang pernah dikenal sebagai salah satu paru-paru Nusantara, kini memikul beban kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Hutan yang mestinya menjadi penyangga kehidupan perlahan menyusut oleh ekspansi ekonomi yang tidak terkendali.

Pembalakan liar terus merajalela, izin yang tumpang tindih mempersempit ruang hidup satwa, sementara kebakaran hutan dan lahan menjadi ritual tahunan yang setiap tahun memakan korban. Dan pada akhirnya, masyarakat kecil di hilir selalu menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

Ketika hujan turun deras, tanah yang kehilangan penopang alaminya tak lagi mampu menahan air. Longsor datang tiba-tiba, merenggut rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.

Ketika kemarau tiba, gambut yang kering dan terbuka berubah menjadi bara yang siap menyala kapan saja, mengirimkan asap hingga melintasi batas provinsi dan negara.

Ini bukan kesalahan alam ini adalah konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekologi yang selama berabad-abad menjaga kehidupan.

Di balik semua kerusakan itu, terlihat jelas rapuhnya tata kelola hutan kita. Regulasi yang ada seringkali tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Pengawasan di lapangan jauh dari cukup untuk mengimbangi luas wilayah yang harus dijaga.

Praktik koruptif dan pembiaran membuat para perusak lingkungan seolah kebal hukum. Hutan pun dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi, bukan sistem hidup yang melindungi manusia dari bencana.

Namun, bencana yang terjadi di Sumatra seharusnya menjadi titik balik. Saatnya memperbarui cara kita memperlakukan hutan. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon; ia adalah sistem ekologis yang rumit rumah bagi satwa, penyimpan air, pengikat tanah, pengatur iklim, sekaligus ruang hidup bagi masyarakat adat. Merusaknya berarti meruntuhkan fondasi peradaban kita sendiri.

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan. Penguatan perizinan berbasis daya dukung lingkungan, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, restorasi gambut dan kawasan kritis, serta pemberdayaan masyarakat lokal perlu menjadi prioritas utama. Dunia usaha pun harus meninggalkan paradigma eksploitasi dan beralih menuju produksi berkelanjutan yang menghormati batas-batas ekologis.

Masyarakat juga memegang peran penting mengawasi proses perizinan, menolak praktik ilegal di wilayahnya, hingga menanamkan kesadaran sejak dini bahwa hutan bukan warisan yang kita terima dari leluhur, tetapi titipan yang harus dijaga untuk anak cucu.

Bencana di Sumatra adalah pesan yang sangat jelas: alam telah memberi peringatan. Jika keserakahan tidak dihentikan hari ini, maka besok bencana akan datang lebih besar, lebih luas, dan lebih sulit dipulihkan. Ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan keberlanjutan hidup manusia.

Sumatra mungkin terluka, tetapi lukanya masih bisa disembuhkan asal ada keberanian politik, ketegasan hukum, dan kemauan kolektif untuk kembali menghormati hutan bukan sebagai objek keuntungan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri.(AJ)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *