JENEPONTO, Aliefmedia.co.id – Kepala Lingkungan Lembangloe, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (25/11/2025) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dari Kementerian Sosial RI

Sebanyak 55 warga di Lingkungan Lembangloe tercatat sebagai penerima BLTS Kesra tahun 2025. Dalam Penya luran ini dilakukan dengan pembagian undangan penerima bantuan pangan tahun 2025, di mana setiap penerima undangan mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun demikian, terdapat ketentuan (Regulasi) yang perlu dipahami oleh masyarakat, yakni penerima BLTS Kesra tidak lagi menerima bantuan pangan. Hal ini sesuai aturan penyaluran bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.

Untuk kelancaran proses penyaluran, warga diwajibkan membawa KTP asli. Jika berhalangan hadir, penerima bantuan boleh diwakili oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK yang sama.

Kepala lingkungan Lembangloe  Ahmad Yani Buang juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BLTS Kesra tahun 2025 tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, maupun narkotika.

Ahmad Yani menambahkan bahwa berdasarkan penyampaian dari pihak Pos Jeneponto terkait dengan warga penerima manfaat (Penerimah bantuan) bisa diwakili dengan membawa surat kuasa dan atau  surat keterangan dari kelurahan,

Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan prioritas rumah tangga dan menopang kesejahteraan keluarga penerima.

Penyaluran berlangsung tertib dan diharapkan dapat membantu meringan kan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.(AMN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *