Aliefmedia.co.id, Jeneponto – Pemerintah Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangu nan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala. Selasa, 9 September 2025
Diketahui bahwa Musrenbang Desa merupakan salah satu tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menampung dan mengakomodasi aspirasi masyara kat sebagai dasar dalam penyusunan RKPDesa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Arungkeke atau yang mewakili, Kepala Desa Kampala Hj.Rosmiati ,beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, pendamping desa, Kepala KUA Arung keke, Babinsa Desa Kampala Serka Hasbullah,M, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari berbagai berbagai instansi pemerintah, unsur masyarakat, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok perempuan, dan lembaga kemasyara katan desa lainnya.
Kepala Desa Kampala, Hj.Rosmiati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangu nan desa harus dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2026 ini akan difokuskan pada pening katan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta pembangu nan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan warga. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan program dan kegiatan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Menurutnya bahwa Musrenbang Desa ini juga menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program tahun sebelumnya serta mengidentifikasi isu-isu prioritas pembangunan desa untuk tahun yang akan datang.
Seluruh usulan dan masukan yang disampaikan dalam forum ini dicatat dan disusun dalam berita acara yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RKPDesa Kampala Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ditutup dengan penanda tanganan berita acara Musrenbang Desa oleh unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk legitimasi dan kesepakatan bersama atas hasil musyawarah.
Dengan terlaksananya Musrenbang Desa ini, diharapkan arah pembangunan Desa Kampala pada tahun 2026 dapat lebih terarah, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Penulis : Aswandi Karim AMN
Editor : Redaksi AMN

