Aliefmedia.co.id – Bupati Jeneponto H.Paris Yasir,SE.MM menghadiri rapat paripurna terhadap tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan satu rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten Jeneponto ,Kamis 8 Mei 2025 digedung DPRD Jeneponto
Hadir wakil Ketua I dan II, Anggota DRPD,Para Kepala OPD, Perwakilan Forkopimda, Camat, Kades dan Lurah serta undangan lainnya
Bupati Jeneponto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan dedikasi serta kepedulian yang mendalam, menjalan kan fungsi legislatif yang salah satunya melalui pengajuan rancangan peraturan daerah dan Perda inisiatif
Rapat paripurna hari ini membahas empat buah ramperda terdiri dari 3 RamPerda inisiatif DPRD dan 1 ramperda usulan pemerintah daerah.
Dengan semangat kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif kami menyambut baik pembahasan ini sebagai bagian dari komitmen dalam membangun kabupaten Jeneponto yang lebih maju dan sejahtera.
“saya sampaikan pendapat dan pandangan selaku pemerintah daerah terhadap masing – masing 1 ramperda inisiatif DPRD tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.”
Perda ini sangat penting sebagai upaya antisipasi terhadap krisis pangan baik akibat bencana alam ,krisis ekonomi maupun gangguan lainnya.
Kabupaten Jeneponto memiliki sektor pertanian dan peternakan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat sangat membutuhkan sistem penyimpanan dan distribusi pangan yang terencana dan responsif.
Menurutnya bahwa adanya regulasi ini, kita dapat menyiapkan langkah-langkah strategis dalam membangun cadangan pangan daerah yang memadai ,aman serta berkualitas dan siap didistribusi kan pada saat darurat maupun saat krisis.
Menjadi dasar hukum dalam memper kuat ketahanan pangan lokal serta mendukung program nasional terkait ketahanan dan kedaulatan pangan.
Pemerintah kabupaten Jeneponto mendukung penuh penyusunan RamPerda ini dan siap menyelaraskan perencanaan anggaran serta kebijakan teknisnya.
Dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah RPJMD 2 DPRD tentang penyelenggaraan keolahragaan, kita ketahui bersama bahwa olahraga bukan hanya kegiatan fisik melainkan juga bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia yang sehat tangguh dan berdaya saing.
Kabupaten Jeneponto memiliki potensi besar dalam bidang keolahragaan, baik dari sisi talenta yang mudah maupun dari partisipasi masyarakat.
Strategis karena akan menjadi dasar hukum dalam mendorong pembinaan olahraga sejak usia dini , peningkatan prestasi atlet daerah dan tentunya ini menjadi dasar dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga daerah serta penguatan kemitraan antara pemerintah, sekolah dan organisasi olahraga
Pemerintah daerah meyakini bahwa kehadiran regulasi ini akan membawa dampak positif tidak hanya dalam pengembangan sektor olahraga tetapi juga dalam mempererat persatuan sosial meningkatkan produktivitas masyarakat serta mengangkat nama baik daerah di tingkat provinsi maupun nasional
Yang takkalah penting nya juga adalah tentang pemberian insentif kepada imam masjid dan guru mengaji, beberapa hari yang lalu saya juga sempat memikirkan untuk memberikan insentif kepada para imam dan kita ingin memberikan tugas bagaimana masyarakat kita yang memiliki karakter dan berakhlak mulia
Atas perhatian DPRD terhadap RamPerda ini peran para imam masjid dan guru mengaji sangatlah besar dalam membina kehidupan spritual dan sosial masyarakat kita ,mereka adalah Garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai Qur’an moral etika dan keimanan pada generasi muda serta umat secara luas
Insentif yang diberikan bukan hanya bentuk penghargaan tapi juga sebagai wujud pengakuan atas kontribusi mereka dalam membangun karakter bangsa ,
Pemerintah kabupaten siap mendukung implementasi RamPerda ini secara bertahap sesuai dengan kapasitas keuangan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan transparansi dan akuntabilitas
Peraturan Pemerintah kabupaten tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah , ini merupakan bagian dari penjelasan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika regulasi nasional kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks serta penguatan efektivitas dan efisiensi birokrasi
Perubahan Perda ini dilakukan dengan pertimbangan evaluasi kinerja kelembagaan urgensi peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan standar minimal pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
Perubahan Perda ini juga untuk menindak lanjuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang telah dilaksanakan pada tahun 2024, mengingat bahwa Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah berusia cukup lama yaitu 9 tahun , sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan peninjauan kembali
Evaluasi kelembagaan tersebut dilaksanakan berdasarkan permenpan RB nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evolusi kelembagaan yang hasilnya merekomendasikan adanya beberapa perangkat daerah yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian perangkat daerah
Perubahan nomenklatur , peningkatan ataupun penurunan tipe pemekaran dan penggabungan perangkat daerah sehingga dapat mencerminkan besaran perangkat daerah kabupaten Jeneponto yang tepat ukuran
“kami berharap pembahasan ini dapat dilakukan secara objektif dan konstruktif sehingga hasil akhirnya benar-benar berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat”
Kita telah menunjukkan semangat kolektif untuk terus mendorong perubahan yang lebih baik di kabupaten Jeneponto yang kita cintai ini
kami meyakini bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dan kunci untuk menciptakan regulasi dan inspiratif implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat
“saya juga ingin menyampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini bahwa beberapa hari yang lalu ada empat perangkat daerah yang kami pindahkan tempat pelayanannya yaitu dinas catatan sipil berpindah ke kantor inspektorat dan inspektorat daerah berpindah ke Kantor catatan sipil
Selain itu juga Dinas Sosial kami pindahkan berdekatan dengan Kantor catatan sipil juga kantor dinas mohon maaf juga Kantor Dinas Koperasi kita pindahkan ke kantor dinas sosial
mengapa kita lakukan ? Pemindahan kantor untuk mempermudah mendekat kan pelayanan dan memudahkan pelayanan
Kami kaji termasuk persoalan-persoalan pengurusan elektronik KTP dan pengurusan JKN kiss APBD dan APBN yang kadang hanya karena perbedaan ini nomor ini sehingga harus bolak-balik ke jalan Lingkar dan ke jalan BTN Roma hanya untuk menyelaraskan itu sehingga dengan berdekatannya dua kantor ini Saya yakin dan percaya semuanya akan lancar. (Redaksi AMN)
