Bone, Aliefmedia.co.id – Kabid PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Farhan), akan menindak kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Pertanian dan pihak terkait seperti Dinas Pertanian setempat akan mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif, termasuk dicabutnya izin usaha.
Farhan mengatakan, Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan dan inspeksi rutin terhadap kios-kios pupuk bersubsidi.
Pelanggaran HET akan ditindak sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, ucapnya kepada media, Minggu 4/5/2025.
Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.
Farhan juga menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah atau Kementerian Pertanian tentang penjualan pupuk subsidi secara paket dengan pupuk nonsubsidi.
Petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi sesuai data kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi, tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,
mekanisme tersebut melibatkan produsen, distributor, pengecer, dan kelompok tani.
Menurut Farhan. Dinas Pertanian, khususnya PSP, memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak kios yang melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Jika ada kios pengencer yang nekat menjual pupuk bersubsidi diluar HET yang telah ditetapkan pemerintah, maka pihaknya tidak segan-segan mencabut isin usaha, memberhentikan kios tersebut dari pengencer pupuk bersubsidi.
“Kita akan tindak lanjuti laporan dugaan kios nakal yang menaikkan harga di luar ketentuan,” tegas kata Farhan.
(Redaksi/Andi Ampa)

