Bone, Aliefmedia.co.id – Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di duga telah dengan sengaja mark up anggaran proyek pembangunan paving blok tahun anggaran 2023, untuk kepentingan pribadi, dikerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku di Kabupaten Bone
Pasalnya, pembangunan paving blok dengan volume 158 X 3,5 meter, atau 553 meter persegi, yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023 senilai Rp. 181.000.000, sudah termasuk HOK, PPn/PPh, semen pasir, anggaran ini dinilai cukup fantastis jauh diatas harga rata-rata pemasangan paving block.
Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun. Dari Dana Desa.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyeleng garaan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, angkat bicara terkait pekerjaan ini, ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up anggaran, dalam penganggaran nilai proyek oleh kepala desa tirong, sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.
Meski diketahui bahwa kepala desa tirong telah melaksanakan pekerjaan pembangunan paving blok jalan desa, di Dusun I Tirong, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp 327.000., per meternya.
Ia menjelaskan, jika pekerjaan pembangunan jalan paving blok lebar 3,5 meter, panjang 158 meter, hasil 553 meter, sementara harga paving blok K3, sebesar Rp 115.000 per meter, jadi 553 X 115 = Rp 63.595.000, PPn 12 %/PPh 4 %, HOK 35.000/meter, plus pasir semen dari anggaran senilai Rp 181.000.000, oleh Kepala Desa Tirong, ungkapnya kepada media, Kamis 3/4/2025.
Indikator pelanggaran, diduga laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Kepala desa tirong diduga telah dengan sengaja melakukan mark-up anggaran atau penggelembungan harga untuk kepentingan pribadi
Adanya dugaan unsur dugaan mark up anggaran atau penggelembungan harga, adalah perbuatan melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana,
UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan”.
“Kami sedang mempersiapkan laporannya ke APH (Kejati), semoga dalam waktu dekat ini kita akan segera melaporkan dugaan mark-up proyek pembangunan tahun anggaran 2023 – 2024, ke Kejati,” pungkasnya.
Terkait dugaan mark-up tersebut, Kepala Desa Tirong, saat dihubungi via ponselnya,
menanggapi, nanti saya menghadap di Inspektorat, karena sudah sampel yang ini, katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, belum dapat dikonfirmasi .
(Redaksi/Asriadi)

