Aliefmedia.co.id,Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Kegiatan Penyerahan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto TA 2025 dan Pagu Anggaran Desa Kabupaten Jeneponto TA 2025.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Panranuangta Kantor Bupati Jeneponto yang dihadiri langsung oleh Bapak Pj Bupati Jeneponto DR H. Reza Faizal Saleh, M.Si  di dampingi oleh Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, Kepala BPKAD, para Asisten dan Staf Ahli,  Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto dan Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jeneponto. Kamis ,23 Januari 2024

Kepala BPKAD H. Armawih A. Paki, dalam laporannya  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan seluruh Kepala Desa tentang alokasi anggaran pada TA 2025 yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025.

Tidak hanya itu, juga  sebagai ajang silaturahmi kedinasan antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto Bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Pemerintahan untuk memaksimalkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jeneponto .

Kepala BPKAD pun menegaskan bahwa pada Tahun anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025, bahwa Target Pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.294.461.831.108,

Untuk Pagu Belanja ditetapkan sebesar Rp1.314.312.658.108, penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.850.827.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000,-

Sehingga total APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.315. 312.658.108, dalam alokasi APBD tersebut terdapat didalamnya belanja Transfer ke Desa sebesar Rp161.246.634.100,- untuk 82 Desa se Kabupaten Jeneponto,

Yakni  terdiri dari Alokasi Dana Bagi Hasil ke Desa sebesar Rp4.655.889.200,- Dana Desa (DD)sebesarRp79.905.848.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp76.684.896.900,

Menurutnya bahwa alokasi anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah, sehingga dalam bulan januari ini di upayakan sudah ada progress penyera pan anggaran desa khususnya untuk membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

Sementara itu, Pj Bupati Jeneponto, DR. H. Reza Faizal Saleh, M.Si, memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan para kepala desa atas penyelenggaran proses pemerintahan pada tahun sebelumnya yang dapat dimaksimalkan.

Hal itu , tentunya  target APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 ini total kurang lebih 1,3 Trilyun, Sinergi, kolaborasi dan saling mendukung antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa agar lebih ditingkatkan lagi utamanya focus pada pencapaian program- program prioritas.

Seperti kita ketahui semua bahwa penanganan kemiskinan, penanganan stunting yang telah berjalan selama ini agar lebih difokuskan lagi dalam bentuk intervensi kita semua, kami sangat mengharapkan dukungan perangkat daerah, para camat dan kepala desa sebagai ujung tombak terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat agar lebih dimaksimalkan sebagai tanggungjawab kita semua.

Pj Bupati Jeneponto,juga  mengharapkan bahwa pengalokasian anggaran pada TA 2025 ini agar difokuskan manfaatnya secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, dan juga saya harapkan kepada seluruh komponen agar dapat memberikan dukungan dan keterlibatan dalam seluruh proses pemerintahan, yang salah satunya dalam rangka dukungan upaya dalam pencapaian penerimaan daerah, semakin banyak penerimaan tentunya semakin banyak pula yang bisa kita manfaatkan untuk pembangunan di kabupaten jeneponto.

Olehnya itu, segera dilakukan rencana kerja dan kebijakan strategis, yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan semua proses, yang mudah-mudahan nantinya target kita dalam penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dapat dimaksimalkan  untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sumber : PPID-BPKAD Kabupaten Jeneponto

Pewarta: Ahmad Yani AMN

Editor Aswandi Karim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *