Palopo,Aliefmedia.co.id – Mobil Tangki Milik PT luna mandiri ENERGI, Muat BBM Jenis Solar Sebanyak 5OOO Liter Tanpa dibekali dengan Dokumen Resmi dari pihak yang berwenang.
Dari pemantauan awak media ini nampak terlihat jelas bahwa Mobil milik PT Luna mandiri ENERGI jalan poros luwu utara sulawesi Selatan Memuat solar yang akan dibawa ke morowali pada tanggal 18/01/2025
Selain Kabupaten Luwu juga akan dibawa ke Morowali. Diketahui bahwa solar tersebut adalah solar subsidi. Jadi Mobil itu Muat solar subsidi sebanyak 5 kl, anehnya tidak di lengkapi rekomen dasi dari Pertamina.
Penimbung Solar Subsidi bernama Allu. Hal tersebut disampaikan oleh sopir tangki Allu.namun saat awak media ini mencoba menghubungi pemiliknya , tidak ada komunikasi , solar di ambil di di Kabupaten Barru , lalu kemudian di bawa ke Morowali Sulawesi Tengah.Ujarnya.
Perbuatan tersebut sudah masuk kategori Penyalahgunaan BBM jenis solar, sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penyalah gunaan BBM juga diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Pasal-pasal yang mengatur penyalah gunaan BBM dalam UU Migas dan UU Ciptaker adalah : Pasal 55 UU Migas yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi .
Pasal 54 UU Migas yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM .
Pasal 55 UU Ciptaker yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM .
Pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim )
