Wajo, Aliefmedia.co.id – Mobil Tangki Milik PT.Katana Global Trade Selundup kan BBM Jenis Solar. Solar tersebut merupakan Solar yang di tampung oleh Jufri Abdullah di Kampung Atapange Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan,Selasa 14 Januari 2025

Diketahui bahwa Mobil Tangki Milik PT.Katana Global Trade, yang di kemudian oleh saudara Alla, dicegat oleh Tim Media di Kampung Atapange Wajo sekira pukul 23 .00 wita malam.

San Sopir Alla saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa Solar itu kami ambil di tempat penampungan milik Jufri Abdullah.

Menurut Alla,bahwa solar tersebut akan di bawa ke Kota Madya Palopo. Anehnya San Sopir tidak memiliki Dokumen. sementara San pemilik penimbung solar bersubsidi tidak merespon saat di hubungi melalui handphone miliknya.

Hal tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah terkait dengan Penyalah gunaan BBM jenis solar sebagai mana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Itupun sudah jelas terdapat Pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM dalam UU Migas dan UU Ciptaker adalah : Pasal 55 UU Migas yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi

Pasal 54 UU Migas yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM

Pasal 55 UU Ciptaker yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM

Pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penulis: Tim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *