Jeneponto,Aliefmedia.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kab. Jeneponto, pada hari Selasa Tanggal 24 Desember 2024 Pukul 14.47 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Jeneponto Jl. Pahlawan Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto.

Rapat Paripurna TK. II DPRD tersebut membahas tentang Pengesahan 2 (Dua) Buah Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang ” Penyeleng garaan, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) “, Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, S.Sos.
Turut Hadir dalam kegiatan sbb : Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si (Pj. Bupati Kab. Jeneponto). Kapten Inf. Sayuti (Danramil 1425-01/Binamu) mewakili Dandim 1425/Jp.
Iptu Blasius Basthion, SH. (Kapolsek Binamu) mewakili Kapolres Jeneponto. Muh. Iskandar Zulkarnain S.Hi (Panmud Gugatan PA Kab. Jeneponto) mewakili Ketua Pengadilan Agama Kab. Jeneponto.
Selain itu,hadir pula H. Muh. Arifin Nur, SH., MH. (Sekda Kab. Jeneponto). Muh. Basir S.E.(Wakil Ketua II DPRD Kab. Jeneponto). Para Staf Ahli Bupati Kab. Jeneponto. Para Asisten Setda Kab. Jeneponto. Para Pimpinan OPD Kab. Jeneponto. Para Kabag Setda Kab. Jeneponto. Para Camat Se Kab. Jeneponto. Dan Para Anggota DPRD Kab. Jeneponto
Pj. Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dokumen RP3KP yang pada hari ini mencakup berbagai program dan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten jeneponto.
Selain itu ada beberapa program dan kegiatan strategis yang tercantum dalam Rp3kp antara lain :
1) Penyediaan perumahan layak huni : program ini bertujuan untuk menye diakan perumahan yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat kabupaten jeneponto. berbagai strategi akan diterapkan, termasuk pemba ngunan perumahan baru, perbaikan dan peningkatan kualitas perumahan yang ada, serta penyediaan bantuan peru mahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
2) Pengembangan kawasan berkelan jutan : Program ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan permukiman yang tertata, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. berbagai kegiatan akan dilakukan, termasuk perencanaan dan pengaturan tata ruang kawasan permukiman, pembangunan infrastruktur dasar, serta penyediaan fasilitas dan pelayanan publik yang memadai. (AMN)
