JENEPONTO, AMN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan hasil perolehan suara ke 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Adapun hasil perolehan suara kepada masing-masing Pasangan calon (Paslon) adalah sebagai berikut ; Paslon Nomor urut 1. Efendi Al Qadri Mulyadi – Andri Suryana Arief Bulu memperoleh suara sah sebanyak 7.141.

Paslon nomor 2, H. Paris Yasir – Islam Iskandar memperoleh suara sah sebanyak 89.147.

Sementara Paslon nomor urut 3, H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi memperoleh suara sah sebanyak 88.083.

Lalu kemudian, Paslon nomor urut 4, Syamsudin Karlos – Syafruddin Nurdin memperoleh  suara sah sebanyak 27.543.

Penetapan hasil perolehan suara oleh ke 4 pasangan calon tersebut, diumumkan secara resmi melalui  RAPAT PLENO TERBUKA,yang berlangsung di Gedung Logistik 2 KPU Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu pada hari Minggu, (8/12/2024) sekira pukul 01.36 WITA dini hari.

Diketahui bahwa Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut, Diumumkan langsung oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif didampingi anggotanya dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan peserta pemilih serta saksi masing-masing paslon.

Ketua KPU Jeneponto, Asming mengata kan, bahwa penetapan perolehan suara ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 799 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang digelar secara resmi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024, cap dan di tanda tangani Ketua KPU Jeneponto, ” tutup Asming membacakan berita acara penetapan hasil perolehan suara. (Tim liputan)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *