Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil oleh Polres Jeneponto kembali menuai sorotan publik. Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) secara tegas mengkritik lambannya respons aparat terhadap laporan warga yang menjadi korban.

Umar Daeng Tiro, Koordinator Investigasi L-PK2, mendesak Kapolres Jeneponto  segera mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai abai abai dalam menangani laporan masyarakat.

“Sudah lebih dari sebulan laporan masuk, tapi tak ada tindakan tegas. Ini bentuk pembiaran yang merugikan pencari keadilan dan merusak citra kepolisian,” tegas kata Umar kepada media, minggu (22/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Maemuna (45), warga Dusun Bontolaya, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, yang kehilangan mobil miliknya setelah dipinjam oleh seorang pria bernama Burhanuddin alias Kareng Tinggi pada Minggu malam, 18 Mei 2025.

Menurutnya bahwa Mobil yang dipinjam untuk  mengangkut beras, itu tak pernah dikembalikan.

“Saya percaya, makanya saya pinjamkan mobil. Tapi beras tidak pernah datang, mobil juga hilang sampai hari ini,” ungkap Maemuna,terlihat kecewa.

Mobil jenis Daihatsu Grand Max PU 1.5 AC PSN dengan nomor polisi DD 8618 GK tersebut masih dalam status kredit dan digunakan untuk usaha dagang. Maemuna mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.175 juta rupiah.

“Saya hanya ingin keadilan. Polisi harus bertindak dan menangkap pelaku,” pintanya.

Hingga kini, pelaku belum diamankan. Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polres Jeneponto, A. Rachman, hanya memberi kan jawaban singkat bahwa “kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.”

Namun investigasi media ini di lapangan menemukan kejanggalan. Mobil milik korban diketahui terparkir di Dusun Bonto Burungeng, Desa Camba-Camba dalam kondisi mencurigakan — nomor polisi dilepas, roda belakang dicopot.

Burhanuddin alias Kareng Tinggi pun terlihat berada di lokasi dan mengklaim mobil tersebut sebagai jaminan utang-piutang.

“Saya sita mobil ini karena Maemuna punya utang ke saya. Saya tidak akan mengembalikan,” ucapnya secara terang-terangan di hadapan wartawan.

Bahkan, Kareng Tinggi sempat menghubungi Kepala Desa melalui panggilan telepon dengan pengeras suara dan melaporkan kehadiran wartawan yang mengusut kasus tersebut. Respons dari perangkat desa pun terkesan menghindar.

Tak berhenti di situ, ia juga meng hubungi seorang oknum polisi berinisial “P”, namun aparat yang dimintai hadir tak kunjung datang.

Umar Daeng Tiro menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap korban dan membuka potensi intervensi hukum dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar penggelapan biasa. Ini bentuk pengabaian terhadap hak warga yang dirugikan secara nyata. Jika dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian,” kecamnya.

L-PK2 menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kapolres Jeneponto untuk bertindak tegas demi tegaknya hukum yang adil dan berwibawa.(Tim Media)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *