Gowa,Aliefmedia.co.id – Lembaga pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan (L-PK2),melaporkan dengan nomor 06/LKP2/5/2025 dan Sejumlah awak media dan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya mendatangi
Kantor Kejaksaan Negeri Gowa di Sungguminasa guna memasukkan Laporan Temuan sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Jipang, Kec. Bontonompo Selatan kab gowa yang diduga kuat terjadi praktik Korupsi di dalamnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejari Sungguminasa pada Jum’at, (16/5) pagi. Proyek pembangunan fisik yang dilaporkan terindikasi korupsi tersebut antara lain : Pembangunan Jalan Tani, Drainase, Talud, Jalan Paving Blok, Pembangunan Pustu, Plat Dekker yang diduga kuat terjadi Mark Up anggaran, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
Selain dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa, Pemdes Jipang juga dilaporkan terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemerintahan.
Berdasarkan laporan bahwa ada pemotongan gaji aparat desa dengan alasan pembayaran Bpjs dan pemecatan sepihak terhadap aparat desa.
Selain itu, kader Posyandu dipecat yang dilakukan oleh Kades Jipang, Arifuddin Kadir, parahnya lagi pembantu bidang tidak di biarkan berkantor di wilayah jipang.
Sumber media ini menuturkan jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Jipang melibatkan dua aktor utama yakni Kades dan Bendahara Desa.
Modusnya kata sumber tadi, dugaan Korupsi yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji aparat, dan mark up anggaran pembangunan desa.
Hingga berita ini tayang, Tim Telusur media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kades Jipang dan Bendahara serta Ketua BPD Jipang.
(Tim work)
