Bone, Aliefmedia.co.id – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Nurul Akbar Desa Pongka, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disorot terkait isu pungli dan 2 siswa yang sudah ujian akhir madrasah aliyah (MA) dikenai denda sebesar Rp 1 juta rupiah, karena malas masuk sekolah, terancam dikeluarkan buntut melapor kan pungutan liar Kepala Sekolah MA.
Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Salam Lilo AK, yang akrab dipanggil Lilo, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Lilo mengatakan, koordinasi ini dilaku kan untuk mendapatkan kronologi penyebab anak (siswa) Madrasah Aliyah Pongka, yang sudah ujian akhir madrasah aliyah (MA), dikenai denda sebesar Rp 1 juta rupiah karena malas masuk sekolah, ungkap kepada media, Rabu 7/5/2025.
Menurutnya, Kepala sekolah tidak diper bolehkan mengeluarkan siswa yang sudah ujian akhir gegara tidak membayar denda malas masuk sekolah, uang penamatan, atau uang rekreasi, dengan alasan apapun setelah siswa menyelesaikan proses pembelajaran.
Ijazah merupakan bukti resmi bahwa seorang siswa telah menyelesaikan pendidikan di suatu lembaga pendidikan.
Hak untuk mendapatkan ijazah ini tidak dapat digantungkan pada pembayaran denda atau hal lain yang bersifat administratif.
Sanksi terhadap siswa yang tidak disiplin dalam hal absensi atau malas masuk sekolah bisa berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan sekolah. Namun, sanksi tersebut tidak boleh berupa penahanan ijazah.
Lebih lanjut Lilo, “tidak ada lagi siswa dibebankan biaya yang di luar dari ketentuan yang berlaku”, mengisyarat kan bahwa pungutan biaya pendidikan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dilarang.
Larangan Pungutan oleh Komite Sekolah:
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sekolah swasta diperkenankan memungut iuran pendidikan atau SPP, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam Lilo AK, berjanji akan memanggil pihak terkait, yang diduga melakukan pungli, tegas Lilo.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Pongka yang berusaha di konfirmasi hingga berita tayang, tidak mendapat tanggapan.
Redaksi/AA
